Videonya Viral Usai Peras Driver dan Penumpang Taksi Online, Aris Nangis dan Lakukan Hal Tak Terduga
Pria ini tiba-tiba melakukan hal tak terduga usai memeras driver dan penumpang taksi online di Surabaya.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Video viral tentang dugaan pemerasan terhadap sopir dan penumpang taksi online oleh dua pria di depan minimarket kawasan Terminal Purabaya di Bungurasih Sidoarjo berbuntut panjang.
Polresta Sidoarjo telah mengamankan dua pria yang terekam video dan disebarluaskan lewat media sosial itu.
Mereka adalah Aris Yulianto (39) warga Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan Za (40), yang tinggal di Bungurasih.
Pelaku Aris dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (23/3/2018). Sedangkan Za masih buron.
"Saya minta maaf kepada pak Kapolres dan semua anggota Polresta Sidoarjo karena telah mencatut nama anggota polres. Saya juga minta maaf kepada Mbak Maya (korban)," ujar Aris Yulianto, sambil menangis, saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat siang.
Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim Ternyata Anggota Komunitas Hacker Kolam Tuyul
Mau Nangkap Buronan di Madura, Tiga Polisi ini Malah Dikepung Ratusan Warga, Hingga . . .
Aris ditangkap polisi setelah video aksi pemerasannya diunggah di media sosial oleh Maya atau FR Soraya, wanita asal Jatirogo, Tuban.
Korban juga melapor ke Polresta Sidoarjo terkait aksi pemerasan itu.
"Termasuk anggota Polresta Sidoarjo yang namanya dicatut oleh pelaku juga melapor dalam tuduhan pencemaran nama baik," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.
Akibatnya, Aris harus mendekam di dalam penjara dengan jeratan pasal berlapis. Yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Setelah video itu viral, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan anggota polisi yang namanya dicatut oleh pelaku.
Istri Diselingkuhi dan Hamil, Baidhowi Hajar si Pebinor Hingga Otak Cedera Berat
Inilah Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Zaini, TKI Bangkalan yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Hasilnya, pelaku terbukti memeras satu slop rokok terhadap sopir dan penumpang taksi online.