Bawa Sabu, Makelar Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi
Reskrim Posek Sukomanunggalmenangkap pria yang hendak pesta sabu-sabu diringkus Jalan Raya Gemblongan Surabaya.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Posek Sukomanunggal terus memerangi tindak kejahatan narkoba. Terbaru, seorang yang diduga hendak pesta sabu-sabu diringkus Jalan Raya Gemblongan Surabaya.
Pria yang kedapatan membawa sabu-sabu itu, yakni Mat Heri. Pria 56 tahun asal Jl Petukangan, Semampir, Surabaya ditangkap usai membeli sabu dan diyakini hendak menggelar pesta sabu, Jumat (23/3/2018) malam.
"Kami mengamankan sabu-sabu seberat 0,3 gram dari tersangka (Mat Heri)," sebut AKP Muljono, Kapolsek Sukomanunggal, Surabaya, Minggu (24/3/2018).
Menurut Muljono, sabu ditemukan di saku celana milik tersangka saat dilakukan penggeledahan sesaat penangkapan.
"Sabu ditaruh di kantong celana panjang sebelah kanan," tutur Muljono.
Baca: Ada 349 CJH di Luar Kuota yang Berangkat Juli Nanti, Siapa Mereka?
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi selanjutnya membawa tersangka Heri dan barang bukti sabu ke Mapolsek Sukomanunggal guna penyidikan.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, tersangka Heri mengaku membeli sabu di daerah Surabaya Utara.
"Tapi tersangka mengaku tidak kenal orangnya, ini yang masih kami kembangkan untuk menangkap pemasok sabu," jelas Muljono.
Tersangka Heri yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukomanungal mengaku, sabu hendap dipakai bersama temannya.
Baca: Dua Gadis Cantik Tewas usai Main Ponsel Sambil Berkendara hinga 5 Fakta Menarik Earth Hour
"Rencananya saya langsung pakai bersama teman, tapi saat dijalan dicegat dsn ditangkap," aku Heri.
Tersangka Heri bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Surya/Fatkhul Alamy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-pemakai-sabu-sabu-surabaya_20180325_131548.jpg)