Praperadilan Kasus Pelecehan Pasien, Saksi Ahli: Halusinasi 'Seksual' Pasca Pembiusan Umum Terjadi

Sidang pra peradilan, kasus dugaan pelecehan yang menjerat perawat National Hospital kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/3/2018).

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Saksi Ahli bidang kesehatan, dr Nasser, di pra peradilan ZA, tersangka dugaan pelecehan pasien National Hospital pada Rabu (28/3/2018) 

 Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lanjutan sidang pra peradilan, kasus dugaan pelecehan yang menjerat perawat National Hospital kembali digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, (28/3/2018).

Pada kesempatan ini, pengailan menghadirkan lima orang saksi, dua di antaranya perwakilan dari National Hospital, yakni Arief, selaku kepala management; dan Diah, atasan dari tersangka ZA.

Adapula saksi lain berstatus saksi ahli, yani dr. Nasser selaku ahli hukum kesehatan; Arif setiawan selaku ahli hukum pidana; dan saksi dari ahli anestesi yang tidak bisa hadir.

Dalam sidang tersebut, dua saksi dari National Hospital menyebut, pada saat kejadian memang ada skenario untuk meminta maaf, namun dalam konteks pelayanan.

(Ditahan KPK, Foto Yaqud Ananda Gudban Tundukkan Kepala Dibanjiri Netizen, Diminta Tetap Sabar)

“Waktu itu saya kaget, lalu ZA bersalaman dengan korban, dan bilang khilaf,” jelas Diah.

Arief selaku kepala management National Hospital, juga mengatakan perihal khilaf tersebut.

“Memang waktu kejadian, tim dari IT mengadakan rapat, namun tidak ada kata khilaf disana,” tegasnya.

Artinya, kedua saksi ini meminta maaf dalam proses pelayanan, bukan tentang tuduhan pelecehan atas korban.

“Waktu kejadian, saya hanya diam, dan bingung, koq tiba-tiba korban menangis,” jelasnya.

(Peningkatan Tajam di Terminal Bungurasih Jelang Libur Paskah Dipadati Penumpang Tujuan 5 Daerah Ini)

Selanjutnya dari keterangan saksi ahli, dr. Nasser mengatakan bahwa Perawat masuk dalam organisasi profesi kesehatan.

Profesi ini masuk dalam Undang-undang perlindungan tenaga kesehatan, nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dan nomor 36 tahun 2014 perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan.

“Dalam hal ini penyidikan tidak menyentuh perspektif hukum yang seharusnya, dan tidak konprehensif,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved