Sakit, Sidang Perawat National Hospital Surabaya Ditunda
Sidang perdana dugaan pencabulan pasien RS National Hospital, Surabaya, Widyanti oleh mantan perawat, Zunaedi Abdillah di PN Surabaya
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana dugaan pencabulan pasien Rumah Sakit (RS) National Hospital, Surabaya, Widyanti oleh mantan perawat, Zunaedi Abdillah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditunda oleh majelis hakim, Kamis (29/3/2018).
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akibat Zunaedi mengalami sakit sehingga perlu perawatan di Klinik Rutan Medaeng.
Untuk memulihkan kondisi kesehatannya akibat mengalami dehidrasi, terdakwa harus diinfus.
Untuk membuktikan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Didik Adityotomo bersama jaksa fungsional Damang Anubowo SH datang ke Rutan Medaeng.
Kedatangan dua jaksa itu sembari mengajak dua dokter independen untuk membuktikan sakit yang dialami terdakwa Zunaedi.
Baca: Sidang Lanjutan Praperadilan Mantan Perawat National Hospital Surabaya akan Datangkan Para Saksi
Kedua dokter independen dan dokter Rutan Medaeng yakni dr Arifin lantas dihadirkan ke ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Mereka untuk memberi kesaksian atas sakit yang diderita oleh terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, kedua dokter Independen yang dibawa jaksa dari Kejari Surabaya menyatakan jika terdakwa mengalami sakit dehidrasi.
"Terdakwa dehidrasi sehingga harus mendapatkan infus," tutur dokter yang dibawa Kejari Surabaya.
Baca: Anak dan Istri Ditelanjangi Lalu Disetrum, PNS Lamongan ini Menangis Saat Dipamerkan
Hal senada juga diungkapkan dr Arifin dari Klinik Rutan Medaeng. Bahwa terdakwa detak jantungnya meningkat, napasnya menurun disertai panas tinggi.
"Zunaedi butuh cairan yaitu infus," tandas dr Arifin.
Kondisi yang demikian, terdakwa Zubaedi tidak bisa dibawa ke PN Surabaya untuk mengikuti jalannga sidang.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH batal membacakan dakwaan yang sudah dipersiapakan. Sidang yang berlangsung di ruang Tirta 2 hanya mendengar kesaksian dari tiga dokter yang memeriksa terdakwa.
"Sidang kami tunda sampai Selasa (3/4/2018) depan," ungkap hakim Agus Hamzah.
Baca: Bejat, Pria di Bangkalan ini Perkosa Gadis Berketerbelakangan Mental di Tengah Hutan
Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo SH, usai sidang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir. Untuk membuktikan itu pihaknya menghadirkan dokter independen. Setelah kedua dokter independen yang dibawa, detak jantung terdakwa meningkat.
"Kata dokter itu ada dehidrasi dan buang air besar sebanyak 9 kali dalam sehari, muntah dan saat diperiksa sempat pingsan dan harus diinfus. Saya tidak bisa mengatakan itu kesengajaan karena faktanya hasil pemeriksaan dokter," kata Dadit demikian dipanggil.
Sementara itu, jaksa kedua, Damang Anubowo SH yang menyidangkan perkara saat ditanya terkait apakah gugatan praperadilan itu gugur atau tidak.
Mengingat sidang praperadilan tengah berjalan dan sidang lanjutan bakal digelar, Senin (2/4/2018).
Ia menyebutkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, jika pokok perkara sudah mulai disidangkan, maka praperadilannya gugur.
"Karena materi pokok perkaranya sudah dibuka," jelasnya.
Baca: Begini Kronologi Kebakaran di Rumah Artis Ani Carrera
Sedang kuasa hukum terdakwa Zunaedi Abdillah, M Sholeh SH, menyatakan praperadilan yang diajukan kliennya belum gugur.
"Tadi hanya kesaksian dari dokter yang memeriksa kesehatan Zubaedi. Dakwaan kan belum dibacakan. Kalau dakwaan sudah dibacakan baru gugur. Kayak sidangnya Setya Novanto dakwaan dibacakan praperadilan yang diajukan gugur," tandas Soleh.
Apakah ada indikasi sengaja menunda persidangan.
"Sama sekali tidak. Kondisi Zubaedi memang sakit. Tiga dokter yang memeriksa klien kami, semua sama yakni menyatakan sakit," terangnya. Mif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/national-hospital_20180127_151043.jpg)