Pilkada Kota Madiun
Galang Dukungan dan Pasang Gambar Paslon di Madiun, Simpatisan Paslon Mahardika Diancam Pisau
Seorang pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Madiun, Harryadin Mahardika dan Arif Rahman bernama Slamet Riyadi (60)
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Harryadin Mahardika dan Arif Rahman bernama Slamet Riyadi (60) mendapat ancaman dari simpatisan paslon lain.
Ancaman itu dilakukan pelaku bernama Yopi Nur Hidayat (39) di rumah korban, Jalan Merpati, Gang Cucak Rowo I no 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamagan Manguharjo Kota Madiun pada Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku mengancam korban menggunakan pisau belati, dan meminta kepada korban agar tidak mencari massa untuk mendukung paslon nomor urut dua.
"Ya memang benar. Verbalnya seperti itu," kata Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018) pagi.
Selain mengancam menggunakan pisau, pelaku juga melakukan pengerusakan. Gambar paslon nomor urut dua yang ditempel di sekitar rumah korban dirusak dengan pisau belati.
Baca: Beraksi Bertiga, Satu Maling Burung di Surabaya Hampir Dihajar Massa Usai Ditinggal Dua Rekannya
Kokok mengatakan, malam harinya dilakukan mediasi antar kedua belah pihak atas permasalahan tersebut. Mediasi dihadiri tim dari kedua tim pasangan calon, PPL, anggota Reskrim Polres Madiun Kota, anggota Bhabinkamtibmas.
"Hasil dari mediasi, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta tidak akan mengulangi perbuatannya disertai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai," katanya.
Kokok menambahkan, korban tidak melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum dengan alasan pelaku sudah meminta maaf dan masih bertetangga, serta saling mengenal.
Permasalahan tersebut dipicu karena adanya perbedaan dukungan kepasa paslon Walikota dan Wakil Walikota Madiun Kota Madiun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya tindak pengancaman dan pengerusakan tersebut.
Baca: Lanjutan Pra Peradilan Dugaan Pelecehan Perawat Diputus Gugur, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Aneh
Namun, kata Logos masalah tersebut tidak diproses secara hukum lantaran sudah diselesaikan secara musyawarah.
"Benar tapi selesai di musyawarah," kata AKP Logos.
Saat ditanya, kenapa pelaku tidak dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, karena telah melakukan pengancaman dan pengerusakan menggunakan pisau belati, Logos tidak menjawab. (Surya/Rahadian bagus)