Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelecehan Pasien di Surabaya

Lanjutan Pra Peradilan Dugaan Pelecehan Perawat Diputus Gugur, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Aneh

Lanjutan sidang pra peradilan dugaan kasus pelecehan yang menjerat terdakwa ZA, gugur di tangan majelis hakim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
M Sholeh selaku kuasa hukum kasus pelecehan saat memberikan penjelasan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lanjutan sidang pra peradilan dugaan kasus pelecehan yang menjerat terdakwa ZA, gugur di tangan majelis hakim.

Gugurnya pra peradilan ini menurut hakim tunggal Cokorda Gede Artana, karena tidak hadirnya terdakwa.

Penilaian ini atas dasar melihat prosedur KUHAP, dimana apabila sidang pokok perkara sudah dilaksanakan, otomatis pra peradilan menjadi gugur.

Atas digugurkannya pra peradilan ini, M Sholeh selaku pihak termohon mengaku sangat kecewa.

Begini Reaksi Tak Terduga Kim Jong-Un Saat Nonton Konser K-Pop di Korea Utara, Terutama Red Velvet

“Kami sangat kecewa atas putusan hakim tunggal, bagi kami yang namanya sidang pidana itu dihadirkannya terdakwa,” jelasnya, Senin, (2/4/2018).

Bagi pihaknya, lanjut Sholeh, apabila terdakwa tidak bisa hadir dikarenakan sakit, maka proses persidangan belum dilakukan.

Ia mengatakan, ketidakhadiran dari terdakwa bukan tanpa kesengajangan, melainkan memang keadaan kleinnya sedang mengalami sakit.

“Kondisinya sakit dan itu ada keterangan dari dokter, dokternya pun juga dihadirkan,” papar Sholeh.

Penampilan Istri Kim Jong-Un di China Jadi Sorotan, Dibilang Lebih Modis dan Mirip Song Hye Kyo!

Pihaknya akan terus berjuang, pada agenda pokok perkara, yang rencananya digelar Selasa (3/4/2018) besok.

“Sebetulnya kami lebih senang untuk membuktikan di pra peradilan, karena di proses ini kami betul-betul menguji apakah ada prosedur yang dilanggar dan dua alat bukti apakah terpenuhi,” ungkapnya.

Sholeh menambahkan, apabila sidang ini berjalan normal, pihaknya yakin tentu satu minggu sudah putusan.

“Saya berharap hakim melihat ini jangan tekstual, karena melihat di dalam KUHAP, karena Mahkamah Konstitusi mempunyai tafsir, terhadap Pasal 82 ayat 1,” ungkapnya.

5 Fakta Teza Sumendra, Penyanyi Jazz Jebolan Indonesian Idol yang Picu Kecaman dari Suporter Persija

Dirinya menilai, karena Mahkamah Kontistusi punya multitafsir, bahwa putusan No 102 Tahun 2015, dulu pokok perkara sejak dilimpahkan sudah selesai, namun tadi sejak persidangan dimulai.

Hal ini menjadi aneh, lanjut Sholeh, dimana hakim menilai apabila diteruskan menjadi muspro, dan tiba-tiba membuat putusan sela.

“Pengalaman saya ketika sidang pra peradilan ini tetap lanjut, dan jadi aneh ketika ada putusan sela, putusan sela tidak dikenal di sidang pra peradilan,” kukuh Sholeh.

Teza Sumendra Disasar The Jakmania, Reaksinya Terungkap Lewat Capture Percakapan Ini, Gue Tunggu

Secara terpisah pihak dari Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer selaku Kasubag hukum, membenarkan sikap hakim atas putusannya tersebut.

“Sudah tepat sikap hakim karena, sudah digelar Kamis kemarin, sidang perkara pokok, artinya Pasal 82 ayat 1 huruf D terpenuhi,” jelasnya.

Potret Jamilah Sungkar Semasa Hidup, Kakak Tiri Shireen & Zaskia Sungkar yang Meninggal di Amsterdam

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved