Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disperindag Sidak Ikan Mackerel di Singosari Malang

Disperindag Jawa Timur dan Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah swalayan di Singosari dan Lawang

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
Temuan dari sampling produk ikan makarel kaleng yang dilakukan di Jawa Timur 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Disperindag Jawa Timur dan Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah swalayan di Singosari dan Lawang, Selasa (3/4/2018).

Di hari yang sama, Sidak juga dilakukan di kawasan Kepanjen dan sekitarnya. Sidak itu dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI secara resmi menarik 27 merk ikan kalengan atau Mackerel dari pasaran yang positif mengandung parasit cacing.

Pantauan Surya (TRIBUNJATIM.COM) di kawasan Singosari, petugas berjumlah tujuh orang yang berasal dari Disperindah Jawa Timur dan Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat. Petugas mengawali sidah di Giant Karanglo.

Baca: Ditemukan Cacing dalam Produk Ikan Makarel Kaleng, MUI Tak akan Cabut Label Halal

Di Giant Karanglo, petugas tidak menemukan 27 list merk ikan kalengan. Namun petugas menemukan tiga kaleng Sarden yang kemasannya rusak. Setelah dari Giant Karanglo, petugas beralih ke Swalayan Citra.

Di Swalayan Citra petugas juga tidak menemukan barang-barang yang dilarang beredar. Namun begitu, petugas tetap memberikan himbauan kepada pengelola swalayan.

Pengawas Swalayan Citra, Ferdynando (39) mengatakan sudah menarik barang-barang yang dilarang itu sejak tiga hari lalu. Ia menarik kalengan ikan merk Mackarel setelah diberitahu oleh seorang pembeli.

“Ada pembeli yang memberi tahukan kalau merk Mackerel dilarang beredar. Lalu saya menanyakan surat pelarangan itu, dan ditunjukkan,” jelas Ferdy, Selasa (3/4/2018).

Ferdy mengatakan pembeli itu adalah seorang pegawai yang mengetahui informasi penarikan kalengan ikan. Setelah mendapat pemberitahuan itu, Ferdy pun menarik kelangan ikan merk Mackerel.

“Siang dia datang, sorenya langsung saya tarik. Saya kembalikan ke distributor,”jelasnya.

Ada 11 kaleng yang ditarik dari Swalayan Citra. Tujuh ukuran kecil, yang empat ukuran besar. Ferdy menjelaskan tidak akan mengambil stok Mackerel lagi sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah.

“Barang saya kembalikan ke distributor. Tidak ada order sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah,” ujar Ferdy.

Baca: PWNU Jatim Berencana Laporkan Soekmawati Sukarnoputeri ke Polda Jatim

Ferdy sendiri secara pribadi tidak mengetahui kalau merk Mackerel ditarik dari peredaran karena mengadung parasit cacing. Ia baru tahu dari pembeli yang datang ke swalayannya.

“Saya jarang lihat TV,” paparnya.

Kasi Meteorologi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperindag Jatim Kahar Ludismantoro mengatakan Sidak akan dilakukan di sejumlah titik di Singosari dan Lawang. Setelah dari Swalayan Citra, petugas bergeser ke Indomart, Alfamart, Pasar Lawang, dan Super Indo.

“Sejauh ini rencananya ada 8 titik lokasi yang akan kami sidah,” kata Kahar.

Baca: Puisi Ibu Indonesia Sukmawati Soekarnoputri Viral, Felix Siauw Buat Tulisan: Kamu Tak Tahu Syariat

Sementara ini, petugas hanya melakukan penarikan saja. Jika sebulan kemudian masih ditemukan barang-barang yang dilarang itu beredar, maka akan ada tindakan tegas dari Satgas Pangan.

“Masih penarikan, nanti misal sebulan masih ditemukan, akan ditindak oleh Satgas,” tegasnya.

Petugas dari UPT Perlindungan Konsumen bagian Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Disperindag Jati, Suhardjono menambahkan, dari 27 list yang dilarang, 11 di antaranya merupakan produk luar negeri, sedangkan 16 lainnya merupakan produk dalam negeri. (Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved