Aksi KPK di Kota Malang
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Bersitegang dengan Saksi di Pengadilan Tipikor
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang berlangsung tegang dan saling serang.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/4/2018).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Arif Wicaksono sempat bersitegang dengan saksi Eryk Armando Talla, warga Kedungkandang Kota Malang yang merupakan karyawan PT ENK, milik Hendarwan Maruszaman.
Ketegangan ini berawal saat terdakwa bertanya kepada saksi terkait pernyataannya yang mengaku memberi uang Rp 50 juta ke terdakwa. "Saya tidak pernah meminta dan menerima uang itu, tolong dijelaskan," kata terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Eryk dengan tegas menyatakan pernah menyerahkan uang Rp 50 juta ke terdakwa. "Di teras rumah pak. Pada awal Juli 2015, beberapa hari sebelum penyerahan yang Rp 200 juta," tandas Eryk.
Dinilai Timbulkan Kegelisahan dan Kegaduhan, GP Ansor Laporkan Sukmawati ke Polda Jatim
Terdakwa Arif kembali menyangkal. "Saya tidak pernah itu. Demi Allah. Saya tidak pernah. Jangan memfitnah seperti itu. Saya sudah mengakui yang lain, tapi ini tidak pernah saya terima," sahutnya.
Tapi Eryk tetap menegaskan bahwa dirinya ingat betul menyerahkan uang itu. "Pernah pak, saya serahkan di teras rumah," bantahnya.
Ketegangan itu akhirnya reda setelah ditengahi oleh majelis hakim yang diketuai hakim Unggul Warsito. Kesaksian Eryk diterima dan bantahan dari terdakwa pun dicatat dalam persidangan.
Dalam sidang, Eryk juga membeber upaya memuluskan proyek Jembatan Kedungkandang yang sempat mandek.
Gara-gara Blankon, Pjs Wali Kota Wahid Wahyudi Diserbu Turis Prancis
Diantaranya dengan melibatkan media massa. Dibuat berita-berita secara masif dengan nara sumber dari tokoh, pakar, dewan dan sebagainya dengan mengedepankan pentingnya jembatan untuk kebutuhan masyarakat.
Semua by desain agar proyek berjalan. "Iya pak hakim, memang seperti itu," jawab Lazuardi Firdaus, warga Karang Ploso Malang yang merupakan pimpinan media lokal di Malang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini.
Tapi tentang uang Rp 50 juta yang awalnya dikabarkan diserahkan lewat Lazuardi, disebut Eryk bukan untuk Arif. Tapi transfer ke Lazuardi itu untuk membeli batu mulia ke Yogyakarta.
Eryk mengaku kenal dengan Hendrawan setelah dikenalkan oleh seorang jaksa bernama Slamet. Eryk kemudian menjadi partner dan berstatus karyawan di perusahaan Hendrawan.
Cashback Hanya Rp 2 juta, Pengusaha ini Malah Tanam Investasi Rp 5,2 Miliar, Astaga Ternyata
Dia mengaku sempat diberi uang Rp 600 juta untuk menghidupkan kembali perusahaan yang mati, termasuk penyelesaian urusan pajak dan sebagainya. "Memang itu untuk persiapan proyek Kedungkandang," tukas dia.
Dalam proyek ini, dia juga mengaku sempat dikasih tahu tentang prosentase-prosentase fee yang akan dibagikan ke berbagai pihak. "Saya tidak detail siapa dapat berapa persen, dan siapa saja yang dapat. Tapi untuk saya sendiri, dijanjikan 0,25 persen," akunya.
Arief Wicaksono duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya karena dianggap terlibat kasus korupsi dengan menerima suap Rp 700 juta dari Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyo untuk melancarkan P-APBD Kota Malang tahun 2015.
Siswi SMA yang Buang Bayinya Sendiri Tak Jadi Dihukum, Juga Dibolehkan Lakukan ini
Beberapa saat sebelumnya, Jarot Edy Sulistiyo sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim yang sama, di ruang sidang yang sama pula. (Surya/M Taufki)