Pilkada Pamekasan
Dispendukcapil Pamekasan Temukan 33.093 Daftar Pemilih Siluman
Menjelang Pilkada Pamekasan yang akan digelar serentak pada Rabu (27/6/2018) mendatang, kini muncul data siluman
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Menjelang Pilkada Pamekasan yang akan digelar serentak pada Rabu (27/6/2018) mendatang, kini muncul data siluman sebanyak 33.093 daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memiliki KTP elektronik.
Dari 33.093 DPS ini, sebagian besar terdapat di wilayah pantai utara (Pantura).
Munculnya data yang disinyalir sengaja digelembungkan ini, berdasarkan hasil temuan KPU Pamekasan, setelah tim panitia pemilihan sementara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ke lapangan.
Untuk memvalidasi data 33.093 DPS yang tidak memiliki KTP elektronik ini, KPU Pamekasan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, dengan harapan mereka bisa mencoblos pada Pilkada Pamekasan mendatang.
Baca: Terancam 20 Tahun Penjara, Mantan Plt PD Pasar Surya Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Namun ketika data hasil DPS dari KPU Pamekasan ini diverikasi oleh dispendukcapil, maka terungkat jika data 33.093 itu dianggap bodong alias tidak ada.
Sehingga data ini terancam dicoret dan dipastikan tidak bisa mengikuti pesta demokrasi.
Kepala Dispenduk Capil Pamekasan, Herman Kusnadi, yang dimintai konfirmasinya, Selasa (10/4/2018) mengakui angka 33.093 DPS itu tidak valid dan diduga mengarah pada penggelembungan DPS untuk kepentingan Pilkada Pamekasan.
Menurut Herman, setelah menerima data dari KPU, pihaknya segera melakukan verifikasi. Dan ternyata nama-nama yang tercantum itu, selain tidak melakukan perekaman KTP elektronik, juga datanya tidak tercantum dalam data base kependudukan di dispenduk capil.
Herman Kusnadi menyebut data itu data siluman. Bagaimana hal itu bisa terjadi ia tidak mau menjelaskan secara detail.
Walau semuanya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi setelah dicek di data base kependudukan, NIK tidak tercantum alias tidak cocok.
“Data itu kami sebut data siluman dan persoalan ini sudah kami sampaikan secara gamblang dalam rapat koordinasi bersama KPU, Panwaslu dan Komisi I DPRD Pamekasan, di ruang DPRD Pamekasan, Senin (9/4/2018) lalu. Prinsip kami tegas sesuai aturan. Walau ada ada NIK, tapi tidak ada di database, data itu akan kami hapus, karena sudah jelas data itu data bodong,” kata Herman Kusnadi.
Baca: Tol Paspro I, II, dan III Selesai, Pemerintah Fokus Bangun Seksi IV
Dikatakan, untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya bersedia membantu validasi data KPU dengan melakukan mapping area (MA), khususnya di wilayah pantura. Karena data warga yang tidak memiliki KTP elektronik ini sebagian besar di wilayah pantura, sehingga mereka diminta segera melakukan perekaman KTP elektonik.
Dari beberapa persoalan tersebut, Herman mengaku siap membantu validasi data KPU dengan melakukan Mapping Area (MA), khususnya di wilayah pantura yang memiliki data warga yang tidak memiliki KTP elektronik terbanyak.
Sehingga, warga yang tidak memiliki KTP elektronik bisa segera melakukan perekaman.
Hanya saja, lanjut Herman, untuk penyelesaian data warga yang memiliki NIK, tapi tidak masuk dalam database dengan selisih jumlah yang cukup jauh antara data KPU dengan data kependudukan di dispendukcapil menjadi kendala, bagaimana caranya mencari jalan keluarnya.
Sementara data KPU Pamekasan, yang diperoleh dari KPU RI, DPA4 pemilukada 2018 sebanyak 706.977.
Jumlah ini berkurang menjadi 692.233 setelah melalui tahapan coklit dan ditetapkan sebagai DPS.
Baca: Rumah Sakit Dr Soetomo Siap Tangani Bayi Tanpa Anus Asal Pamekasan
Sedang data kependudukan yang dimiliki Dispendukcapil Pamekasan, sudah melakukan perekaman sekitar 630 ribu, dengan rincian 592.867 sudah berKTP elektronik, dan sekitar 38 ribu masih menggunakan surat keterangan pengganti KTP elektronik.
Ketua KPU Pameakasan, Mohammad Hamzah mengatakan, jika data yang diperoleh anggotanya dan diserahkan ke dispendukcapil itu merupakan data valid. Karena data itu diperloh dari dari Kemendagri melalui KPU RI, yang dicoklit nama dan alamatnya.
“Data kami valid. Selain kami peroleh dari Kemendagri kami juga dmencoklit nama dan alamatnya,” kata Mohammad Hamzah.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mendesak agar perbedaan data yang mencolok antara KPU dengan dispendukcapil ditemukan kejelasannya.
Karena jika data yang dinilai bodong itu dibiarkan, maka nanti akan menjadi sumber masalah dalam pelaksaan pilkada.(sin)