Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terancam 20 Tahun Penjara, Mantan Plt PD Pasar Surya Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Berjalan dengan langkah santai sesekali memegang perutnya, Bambang Parikesit memasuki Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mantan plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, (10/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Plt PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit memasuki Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, guna menjalani sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukannya, Selasa, (10/4/2018).

Dalam sidang tersebut, Bambang didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dakwaan sekunder pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal 1 Tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 Juta, maksimal Rp 1 miliar.

Terjerat Korupsi Rp 14,8 M, Mantan Plt PD Pasar Surya Bambang Parikesit akan Jalani Sidang Perdana )

“Terdakwa telah mengelola dana penyertaan modal Pemkot Surabaya tahun 2015 dan 2016 tidak sesuai peruntukannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarifuddin saat membacakan dakwaan.

Bambang diduga telah melakukan tindak korupsi, dana penyertaan modal dari APBD Pemkot Surabaya, di Tahun 2015 dan 2016 senilai Rp 20 miliar.

Total dari dana yang digunakan tidak semestinya ini, sebesar Rp 7 Milyar, diantaranya pada 2015 sebesar Rp 6 Milyar dan di tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar, sehingga negara rugi Rp 7 miliar.

Jajaran Direksi PD Pasar Surya Kosong, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Lakukan Ini )

Modal tersebut yang semula digunakan untuk biaya revitalisasi pasar, seperti Pasar Keputran, Pasar Kembang, Pucang Anom, dan Pasar Tembok, Surabaya.

Setelah mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh E.R. Unggul, menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi.

Namun, terdakwa Bambang melalui kuasa hukumnya Achmad Boesiri, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.

Pemkot Surabaya Minta PD Pasar Surya Segera Lunasi Tunggakan Hutang Pajak Tanpa Pakai APBD )

Rencananya sidang tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 17 April 2018 mendatang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved