Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mayoritas Penghuni Lapas Mojokerto Warga Miskin 'Gagap' Tentang Bantuan Hukum Gratis

Mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Mojokerto 'gagap' bahkan nyaris tidak mengetahui

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/HANIF MANSHURI
Warga binaan di Lapas Lamongan saat mengikuti salat berjamaah Idul Fitri 1438 H, Minggu (25/6/2017). 

Adapun peran Lawyer mendampingi kliennya untuk mencegah adanya potensi penyesatan hukum. Namun pada kenyataannya, mereka ada juga yang tidak didampingi oleh pengacaranya.

"Hal itu bisa berdampak pada proses selanjutnya. Seperti, putusan hakim atau tuntutan jaksa yang pastinya bisa berpengaruh," bebernya.

Hanafi Kalapas Mojokerto menambahkan sosialisasi oleh Posbakumadin Jawa Timur sangat berguna untuk kebaikan penghuni Lapas. Apalagi, dia selaku pembina tentunya mereka penghuni Lapas menunggu keadilan terutama Living Law yakni keadilan dalam masyarakatnya.

Nantinya, pihaknya bakal mensosialisasikan secara kontinyu ke seluruh penghuni Lapas yang kesulitan biaya menyewa pengacara untuk bantuan hukum. Setidaknya, hampir 70 persen dari total sebanyak 716 penghuni lapas yang perkara hukumnya masih dalam proses.

Baca: Anggota Banser ini Drop dan Meninggal Dunia, Selama Ditahan di Polsek Buduran Sidoarjo

"Saya akan menginventarisir penghuni Lapas yang tidak punya biaya untuk direkomendasikan bantuan hukum ke Posbakumadin Jawa Timur," ujarnya.

Dipaparkannya, panjatuhan pidana terhadap para pelaku kejahatan ini memiliki pelbagai tujuan mulai dari tujuan memberikan pembalasan dan melindungi masyarakat hingga bersifat rehabilitatif.

Namun, hal itu tidak pernah dapat dicapai secara optimal karena masing-masing mempunyai kelemahan jika dibandingkan dengan pemidanaan tersebut.

Lanjut Hanafi, dalam mekanisme kerja sistem peradilan pidana ini pelaku kejahatan tidak pernah diikutsertakan sehingga pada gilirannya mereka tidak dapat ikut menentukan tujuan akhir dari pidana yang telah diterimanya.

Bahkan para korban kejahatan juga tidak pernah memperoleh manfaat dari hasil akhir suatu sistem peradilan pidana.

"Saya sangat bangga jika pengacara benar-benar memberikan bantuan hukum secara totalitas tanpa mempertaruhkan nasibnya mereka-mereka dihadapan hukum," pungkasnya. (surya/ Mohammad Romadoni).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved