Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rebutan Lahan Parkir Hasil Reklamasi di Pantai Utara Lamongan, Belasan Gazebo Dibongkar Paksa

Lahan parkir hasil reklamasi di Pantai Utara Lamongan diduga bermasalah yang memicu konflik dan aksi 'anarkis'.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Sejumlah gazebo di ahan parkir hasil reklamasi di kompleks Yayasan Masjid Al-Abror, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang dibongkar warga. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Lahan parkir hasil reklamasi di Pantai Utara Lamongan, yang berada di komplek Yayasan Masjid Al-Abror, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan diduga masih bermasalah.

Antara pihak yayasan dengan pemerintahan desa yang didukung masyarakat masih saling mengklaim atas penguasaan lahan itu.

Bahkan karena tidak adanya titik temu dan pengelolaan parkir dalam penguasaan yayasan, sedikitnya 30 orang warga Desa Kemantren bersama pengurus RT, Sukarji, H Mat Ali Sueb dan Kartikan terpaksa melakukan pembongkaran sebanyak 12 unit gazebo yang berdiri tegak di atas lahan seluas 2 hektare hasil reklamasi 2013 itu.

Di atas lahan yang menelan luas laut saat Kepala Desa dijabat Kusen itu didirikan Masjid Al-Abror, TPQ dan terdapat makam salah satu syech, dan lahan parkir yang cukup luas bagi pengunjung makam.

Astaga, Sindikat Narkoba di Sidoarjo Manfaatkan Masjid untuk Edarkan Barang Haram

Persoalan yang muncul, dipicu kecemburuan hasil uang parkir dari peziarah atau pengunjung dari luar daerah yang biasanya berombongan dengan jumlah kendaraan yang cukup banyak setiap harinya, utamanya dihari libur.

Rata-rata perbulan uang yang terkumpul dari lahan parkir mencapai Rp 60 juta hingga Rp 90 juta.

Pemerintahan desa tidak mendapatkan bagian persentase sedikitpun dari hasil pengelolaan lahan itu.

Pengelolaan sepenuhnya ada di tangan pihak Yayasan Al-Abror. Padahal saat reklamasi juga banyak partisipasi masyarakat. Warga sukarela membantu pengurukan atau reklamasi tersebut.

Pencuri Cilik Jarah Ponsel di Java Strudle Malang, Caranya Beraksi Benar-benar Profesional

Puncak kemarahan warga pada Jumat (6/4/2018) dan puluhan warga bergerak membongkar 12 unit gazebo.

Cungkup gazebo dibiarkan tergeletak di lokasi tanpa ada yang berani mengamankan karena dalam perkara.

Dua kubu yang berseteru, telah diupayakan untuk dipertemukan di Balai Desa Kemantren, Selasa (10/4/2018).

Namun tidak satupun pengurus atau yang mewakili pihak Yayasan Al-Abror yang memenuhi undangan.

"Selasa (10/4) kemarin saya mediasi untuk mengadakan musyawarah di balai desa," kata Camat Paciran, Fadheli Purwanto kepada tribunjatim.com, Rabu (11/4/2018).

Cek Kesiapan Jalur Mudik, Dirut PT KAI Akan Pelototi Toilet di Stasiun

Tapi pihak Yayasan Al-Abror tidak satupun yang memenuhi undangan. Sedang pihak desa dan para pemuda serta sejumlah tokoh masyarakat sekitar 50 orang datang di balai desa.

Menurut Fadheli, upaya mempertemukan kedua belah pihak itu untuk mencari jalan keluar bagaimana baiknya penanganan atau pengelolaan lokasi itu.

"Sekarang ini istilahnya ya status quo," ungkap Fadheli.

Fadheli menambahkan, kalau status tanah sampai sekarang ini milik negara. Meski begitu pihaknya ingin lahan itu dikelola bersama, dengan pembagian hasil sesuai hasil musyawarah.

Tak Terima Disebut Anak Setan, Ratusan Siswa SMAN 2 Kota Malang Demo Kasek Turun jadi Jabatannya

Jangan sampai ada persoalan hukum saling lapor."Penyelesaiannya adalah duduk bersama dan cari solusi," katanya.
Pihaknya secepatnya untuk memediasi mempertemukan kedua belah pihak. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved