Jadi Tersangka, SPG Cantik yang Tabrak Driver Ojol Belum Ditahan, Kondisi Korban Memprihatinkan
Tiara Ayu Fauziah baru-baru ini ramai diperbincangkan publik usai diketahui menabrak driver ojek online hingga kehilangan kaki.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018), dikutip dari WartaKota.
Dalam kasus ini Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SPG cantik itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Buron 2 Bulan, Remaja di Surabaya Ngaku Menjambret Hingga 5 Kali)
Minta Damai

Tiara telah mencoba untuk melakukan pendekatan kepada keluarga Nur, pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan lantaran mengalami kecelakaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menuturkan Tiara mencoba menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
"Sudah dilakukan mediasi dengan keluarga korban," kata Halim Pagarra.
Halim tak menjelaskan secara rinci hasil pertemuan antara keluarga korban dengan Tiara.
Dia hanya memastikan, meski telah menempuh jalur mediasi, polisi tetap menetapkan Tiara sebagai tersangka.
"Kasus tetap jalan," kata Halim.
Kondisi Driver Ojek Online yang Ditabrak
Kondisi korban Mohammad Nur Irfan kini memprihatinkan.
Dokter Adji Kurnianto, Humas RS Tarakan mengatakan, sulit bagi tim dokter menyambung kembali kaki Nur Irfan.
Tim dokter bahkan memutuskan mengamputasinya untuk menghindari pembusukan luka.