Polrestabes Surabaya Masih Periksa Empat Oknum Polisi yang Diduga Memeras Warga Rp 20 Juta
Empat oknum anggota dari Polsek Rungkut dan Polsek Pakal dilaporkan seorang warga.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasca dugaan pemerasan yang dilakukan empat anggota polsek pada warga, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan memastikan tetap memprosesnya.
Pasca mendengar adanya informasi anggota yang melakukan dugaan pemerasan, Kombes Pol Rudi Setiawan langsung memerintahkan Kasi Propam untuk mengamankan.
"Ternyata ketika berada di lokasi, ya memang benar ada di tempat yang seperti diinformasikan," papar Rudi pada TribunJatim.com, pada Sabtu (14/4/2018).
Rudi mengimbuhkan keempatnya langsung diamankan Propam.
Hal itu dilakukan sebagai upaya preventif Polrestabes Surabaya terhadap anggota yang membandel.
( Kapolrestabes Surabaya Katakan Ini di Hadapan Ratusan Jemaat Gereja Bethany Saat Ibadah Jumat Agung )
"Upaya preventif ini kami lakukan, untuk pencegahan dan bersih-bersih anggota yang nakal," sambungnya.
Keempat oknum anggota itu adalah Bripka S, Aiptu A dan Brigadir T yang merupakan anggota Polsek Pakal dan Aipda M anggota Polsek Rungkut.
Bahkan, keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Surabaya.
"Sampai saat ini masih diperiksa, masih kami dalami, apakah benar melakukan hal-hal seperti yang diinformasikan itu?," pungkas Rudi.
Menurutnya, pihaknya akan memberi sanksi tegas pada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
( VIDEO: Kapolrestabes Surabaya Pimpin Konvoi Safety Riding Bonek dan Bonita )
"Ya kalau terbukti memeras, pasti kami proses," tandas Rudi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keempat oknum anggota dari Polsek Rungkut dan Polsek Pakal dilaporkan seorang warga.
Dalam lapiran itu, warga diringkus dan dituduh terlibat narkoba.
Namun, diperas dan dimintai uang sekitar Rp 20.000.000,00.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerasan_20180412_172037.jpg)