Hari Buruh 2026, Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Perlindungan Pekerja

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyikapi Hari Buruh sebagai momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Dokumen pribadi
HARI BURUH - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyikapi Hari Buruh atau May Day sebagai momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah, Jumat, (1/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Surabaya menilai May Day sebagai momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan. 
  • Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dinilai penting untuk perlindungan buruh. 
  • Fokus kebijakan mencakup lapangan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja informal.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan DPRD Surabaya sebagai momentum untuk mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan, sekaligus mendorong sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyikapi Hari Buruh atau May Day sebagai momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah. 

Sinkronisasi arah kebijakan pusat dan daerah dinilai penting agar perlindungan serta kesejahteraan buruh semakin terukur.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, menilai kebijakan ketenagakerjaan di daerah harus mengacu pada visi pembangunan nasional. 

Baca juga: Buruh Jombang Suarakan Keluhan di Hari May Day, Soroti PHK Massal hingga Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan

Dia menyebut Asta Cita yang diusung Prabowo Subianto menjadi pijakan dalam memperkuat perlindungan buruh.

“May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh. Arah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas,” kata Cak Yebe, Jum'at (1/5/2026).

Dia menjelaskan, implementasi kebijakan di Surabaya perlu disesuaikan dengan karakter ekonomi kota yang berbasis jasa dan perdagangan. Menurut dia, pendekatan regulasi harus adaptif namun tetap memberikan kepastian bagi pekerja.

“Locus Surabaya berbeda dengan kawasan industri besar, sehingga kebijakannya harus kontekstual. Prinsipnya tetap sama, bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini. 

Baca juga: Buruh Madiun Gaungkan Kesetaraan Upah hingga Fenomena Gunung Es Penahanan Ijazah saat May Day 2026

Pendekatan Harus Kontekstual

Cak Yebe juga menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden. Dia menyebut fokus pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor ekonomi menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan buruh.

“Selaras dengan program Asta Cita Presiden, salah satunya peningkatan jumlah lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pengembangan infrastruktur dan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” ucapnya.

Dia menambahkan, komitmen pemerintah dalam perlindungan pekerja juga terlihat dari pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 sebagai bentuk kepedulian dalam menyediakan jaring pengaman sosial dan perlindungan hukum, khususnya bagi buruh di sektor pekerja rumah tangga.

"Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga," tegas Cak Yebe. 

Cak Yebe juga mendorong penguatan kebijakan di sektor upah, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja informal. 

Dia menilai hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita dalam membangun keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved