Heboh Bocah SMP Ingin Nikah, Kamu Harus Tahu 4 Dampak dari Pernikahan Dini
Sepasang pelajar SMP asal Bantaeng yang mengajukan permohonan pernikahan ke KUA membuat geger masyarakat sekitar.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini, sepasang pelajar SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan yang mengajukan permohonan pernikahan ke KUA membuat geger masyarakat sekitar.
Pasangan kekasih itu mendaftar ikut Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Kamis (12/4/2018) saat si pria baru berusia 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
(Divonis Percobaan, Henry J Gunawan Siap Ajukan Banding)
Meski ditolak, kedua sejoli ini tetap melakukan usaha agar disetuji untuk menikah.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," ujar Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat dikutip dari TribunnewsBogor.com
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
(Tampil Lebih Sporty, Intip Yuk Spesifikasi serta Harga All News Honda Vario 2018 Tipe 150 dan 125)
Tentunya, kabar tersebut menggemparkan masyarakat sekitar.
Memutuskan menikah dapat berarti menghalalkan apa yang haram dan memenuhi separuh dari agamanya.
Namun, pada faktanya, menikah memiliki konsekuensi tersendiri yang harus dipertimbangkan oleh calon pasangan suami istri.
Agar lebih mantap untuk memutuskan menikah, berikut beberapa hal yang wajib kamu ketahui tentang dampak pernikahan dini sebelum beranjak ke Kantor Urusan Agama (KUA) dikutip dari beberapa sumber artikel.
1. Rentan KDRT
Menikah diusia muda berisiko tinggi rentang KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.
Dikuti dari Kompas.com, menurut ekti Andari, Gender Specialist Plan Indonesia mengungkapkan bahwa 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi.
Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.
(Robertino Pugliara, Sang Penerjemah di Kubu Persebaya yang Makin Mencuri Perhatian)
2. Pendidikan dapat terhambat
Pernikahan dini juga dapat mempengaruhi pendidikan.
Di bidang pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi.
Dikutip dari Kompas, hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin.
3. Berdampak pada kesehatan reproduksi
Rupanya, pernikahan dini juga mempengaruhi kesehatan reproduksi lho!
Dikutip dari Kompas.com, Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.
Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.
4. Tinggi potensi perceraian
2 tahun awal pernikahan, pasangan muda yang menikah akan menggebu-gebu.
Saling beradaptasi, mencoba hal-hal baru, menjadi bumbu tersendiri pada masa-masa awal pernikahan namun setelah dua tahun akan muncul berbagai permasalahan.
Pasangan baru akan merasa fase di mana merasa "tak semanis yang dikira".
Tak heran jika pernikahan dini juga tinggi potensi perceraian.
Dikutip dari TribunStyle, sebuah penelitian yang dilakukan di Pennsylvania University, menyatakan tingkat perceraian pasangan muda yang menikah pada usia 18 tahun mencapai 60%.
Berbeda dengan usia yang lebih matang, 23 tahun ke atas, para pasangan ini memiliki tingkat perceraian hanya 30%.