Seperti Ini Cara 2 Tersangka Peroleh Sabu di Pontianak, Mereka Dapat dari Seseorang Bernama Si Doel
Ditreskoba Polda Jatim meringkus dua pengedar narkotika. Dua tersangka itu adalah Budi Hartono (40) dan Tesar (27).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskoba Polda Jatim meringkus dua pengedar narkotika.
Dua tersangka itu adalah Budi Hartono (40) dan Tesar (27).
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua buah smartphone, 6,245 kilogram sabu, sampai lima butir ekstasi dihadirkan saat press release.
Dalam press release itu dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin bersama Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Agus Ginting Sentosa di ruang Bidhumas Polda Jatim pada Senin (16/4/2018) siang.
( Kulak Sabu di Surabaya, Dua Pria Mengaku Dapat Uang Jutaan Rupiah )
Machfud menegaskan perlawanan narkoba terus digencarkan pihaknya.
Selain itu, Machfud mengatakan pihaknya meringkusnya di Terminal Purabaya Bungurasih.
"Untuk TKPnya pada hari Senin (9/4/2018), sekitar pukul 01.00 WIB, awalnya tersangka brrnama Budi ini kami tangkap di pintu masuk Terminal Purabaya Bungurasih," tegas Machfud saat menginterogasi dua tersangka.
Berdasarkan LP.A/118/IV/2018/NkB/JATIM Tanggal 9 April 2018, keduanya diamankan beserta sejumlah barang buktinya.
( Ditangkap Saat Gelar Pesta Sabu, Bule Asal Amerika Lakukan Pelecehan ini ke Polisi )
Untuk kronologinya, tersangka bernama Budi memperoleh panggilan dan perintah dari seorang pria bernama Si Doel.
Budi menerima perintah untuk mengambil sabu di Pontianak.
Sebeluk berangkat, ia diberi uang tunai sekitar Rp 3.000.000,00 untuk ongkos perjalanannya.
Lalu, pada Jumat (6/4/2018), Budi berangkat menuju Pontianak menggunakan pesawat Lion Air dan bermalam di sebuah hotel yang berada di kota Pontianak.