Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingat Pelajar SMP yang Mau Nikah? Fakta Pahit Diterimanya, Berawal Saat Pak Camat Akan Datangi Pesta

Masih ingat sepasang pelajar SMP yang ingin nikah? Kenyataan pahit harus diterimanya. Semua berawal saat Pak Camat . . .

Penulis: Januar | Editor: Januar
ISTIMEWA
Dua remaja Bantaeng ini memantapkan hati untuk melakoni pernikahan dini. 

Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.

Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.

Diketahui anak perempuan ini juga mengalami kisah sedih terkait orangtuanya.

"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tuturnya.

Baca: 5 Fakta Sejoli Mesum di Masjid, Terungkap Ada Kondom di Dekat Lemari Mukena, Simak Kronologinya

Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya.

Aturan Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.

Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.

Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu, remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.

Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.\

Baca: Unggahan Terakhir Bonek yang Meninggal di Solo Akibat Bentrokan, Netizen Nangis Baca Caption-nya

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Tak hanya itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.

Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved