Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Fakta Sidang Putusan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto, Ini Sikapnya Saat Divonis 15 Tahun Penjara

Berikut beberapa fakta di balik sidang putusan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). 

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, dengan hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Soroti Kejanggalan Dokter, Video Anak Ely Sugigi Masuk Rumah Sakit Bikin Netter Yakin Cuma Settingan

2. Lebih ringan dari Tuntutan JPU KPK

Vonis hakim yang diberikan kepada Setya Novanto lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya, JPU KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 M.

Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS, dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 M selama 1 bulan.

Sambil Sindir Lucinta Luna, Melly Bradley Pamerkan Fotonya Saat Masih Jadi Pria, Netizen Pangling!

3. Sikap Novanto lebih pendiam

Sikap Novanto selama persidangan berlangsung berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Novanto terlihat menunduk dan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sikap Novanto itu berbeda halnya dengan apa yang dilakukan istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Terlalu Pede Nia Ramadhani Sebut Tak Ada yang Bakal Sakitin karena Wajahnya, Netizen Terpecah 2 Kubu

Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia terlihat sedih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved