Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Sempat Kebingungan, Tangan Istrinya Terkepal Saat Sidang
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setya Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Hashtag #TiangListrikBicara Jadi Trending Topik Twitter, Netizen Kritik Keterangan Setya Novanto
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, dikutip dari Tribunnews.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Setya Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Baca: Absurd Banget! 10 Hal Aneh di Supermarket ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Ada Lemon untuk Jus Jeruk?
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Setya Novanto Kebingungan
Sebelumnya, Setya Novanto pun masih bingung dan belum percaya didakwa melakukan intervensi proyek e-KTP dan dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi pagi, masih terlihat bingung sih. Kenapa bisa? Padahal dia tidak tahu sama sekali dan tidak ikut-ikutan dari proyek itu," kata Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail, kepada TribunJakarta (TribunJatim.com Network), Senin (23/4/2018).
Baca: Pelaku Dugaan Pelecehan Wanita Cantik yang Ngadu ke Hotman Paris Terungkap, Pacar Sendiri dan Polisi
Maqdir masih meyakini, selama proses persidangan, hanya saksi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang yang dihadirkan oleh jaksa KPK untuk menguatkan adanya intervensi yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Ia juga menganggap adanya inkompetensi karena jaksa KPK menganggap hasil penyidikan dari Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika sebagai sebuah kebenaran dalam persidangan.

Menurutnya, ada proses yang terlewat, yaitu persidangan di Amerika yang membuktikan rekaman antara Johannes Marliem dan Andi Narogong suatu keabsahan.
"Kami masih tidak habis pikir dengan jaksa KPK yang membawa rekaman Marliem dan Andi dari FBI itu dianggap benar oleh mereka. Ini jadi konyol saja," ujarnya seraya tertawa kecil.
Baca: 5 Fakta Sosok Kompol Andi Chandra, Wakapolres Labuhanbatu yang Tewas Saat Insiden Perahu Tenggelam
Bukan hanya itu, tuntutan dari jaksa selama 16 tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, dinilai berlebihan.
Namun begitu, tim pengacara dan keluarga sudah memberikan semangat dan dukungan kepada mantan Ketua DPR itu mengenai segala kemungkinan yang terjadi.

Setya Novanto, lanjutnya, berserah kepada keputusan Majelis Hakim yang akan menyampaikan vonisnya dan berharap yang terbaik.
"Kita tunggu saja besok. Pak Nov bilang tadi, berharap yang terbaik. Semoga keputusan hakim bisa memberi keadilan bagi semuanya," ujarnya.
Baca: Rilis Lagu Baru Dally, Hyorin Ungkap Reaksi Para Member SISTAR Saat Pertama Kali Mendengarnya
Namun bukan 16 tahun penjara, sidang putusan hari ini menyatakan, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Reaksi Istri Setya Novanto saat Vonis Dibacakan

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor tampak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Istri mantan Ketua Umum Golkar itu tiba di ruang sidang sebelum Majelis Hakim menyatakan sidang dimulai pada pukul 10.57 WIB.
Baca: Akan Pakai Hijab, Penampilan Lucinta Luna Saat Rambutnya Diikat Bikin Netizen Kaget, Beda Banget?
Ia duduk di barisan terdepan kursi sisi kiri ruang sidang, Kemayoran, Jakarta Pusat Selasa (24/4/2018).
Deisti mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan corak hitam, celana panjang berwarna hitam, dan jilbab berwarna abu-abu.
Pada pergelangan tangan kirinya, ia mengenakan jam tangan.
Pantauan TribunJakarta.com (TribunJatim.com Network), selama menyaksikan jalannya sidang, Deisti selalu mengepal tangan kirinya.
Baca: Sederet Aturan Wanita Kerajaan Inggris Saat Melahirkan, Nomor 2 Kembali Dilanggar Kate Middleton
Meski posisi tangannya sempat beberapa kali berganti, tangan kirinya tetap tampak dikepal.
Saat meletakkan kedua tangannya di paha, ia tampak mengepalkan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya melingkupi kepalan tangannya.
Hal tersebut tidak berubah saat ia menyilangkan tangan di depan badannya.
Pun saat Deisti menyanggah dagunya, tangan kirinya masih tampak dikepal.
Baca: Namanya Mendunia, Kehidupan Asli Petinju Daud Yordan Terkuak, Intip Kebersamaannya Bareng Keluarga
Bahkan saat tersenyum ke sahabatnya yang duduk di belakang, ia tetap mengepalkan tangan kirinya seraya menengok ke belakang.
Baru pada saat ia mengecek handphone, tas, membenahi kemeja dan jilbabnya tangan kirinya tidak terlihat tidak dikepal.
Yuk follow Instagram TribunJatim.com