Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setya Novanto Menunduk Terdiam Saat Divonis 15 Tahun, Jusuf Kalla Prihatin Singgung 'Perkaya Diri'

Menurut Majelis Hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Setya Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Sempat Kebingungan, Tangan Istrinya Terkepal Saat Sidang

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, dikutip dari Tribunnews.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Setya Novanto terlihat menunduk dan mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) (Kompas.com)

Mantan Ketua DPR RI itu tertunduk dan terdiam saat vonis dibacakan.

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, dia sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

Dia mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara Atas Korupsi e-KTP, Netizen Sebut Lebih Seru Dramanya

"Saya pikir-pikir," kata Setya Novanto setelah berdiskusi dengan penasehat hukum.

Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Setya Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Baca: Bikin Geger! Sosok Istri Mbah Mijan Akhirnya Terkuak, Netizen Ramai Berdoa soal Rumah Tangganya

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Setya Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia menyatakan prihatin dengan vonis terhadap Setya Novanto yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca: 5 Fakta Sosok Kompol Andi Chandra, Wakapolres Labuhanbatu yang Tewas Saat Insiden Perahu Tenggelam

Namun, meski lebih rendah dari tuntunan JPU, Kalla menyakini vonis tersebut telah dipertimbangkan baik oleh hakim.

"Itu kan hakim kita tidak bisa campuri tentu kita prihatin ya, tapi ya ini keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik," kata Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018), dikutip dari Tribunnews.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Untuk itu, Kalla berpesan bagi siapa saja termasuk kader partai berlambang beringin, agar mengambil pelajaran dari kasus mantan Ketua DPR RI yang memperkaya diri melalui jabatan.

"Ini juga peringatan siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Ya jangan mempergunakan perkaya diri dengan jabatan karena apa yang terjadikan (kasus Setnov) memperkaya diri dengan jabatan," ungkap JK.

Baca: Absurd Banget! 10 Hal Aneh di Supermarket ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Ada Lemon untuk Jus Jeruk?

Diketahui pula, Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Setya Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Setya Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Selain itu, jika Setya Novanto tidak membayar uang pengganti, JPU KPK akan merampas harta Novanto dan melelang harta.

Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca: Pelaku Dugaan Pelecehan Wanita Cantik yang Ngadu ke Hotman Paris Terungkap, Pacar Sendiri dan Polisi

Apabila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hak politik Setya Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Setya Novanto dan Jam tangan merek Richard Mille
Setya Novanto dan Jam tangan merek Richard Mille ()

Dilansir dari Kompas.com, Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Rilis Lagu Baru Dally, Hyorin Ungkap Reaksi Para Member SISTAR Saat Pertama Kali Mendengarnya

Setya Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, dalam dakwaan, Setya Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Baca: Hotman Paris Berpesan pada Jokowi-Prabowo Saat Sakit usai Layani Warga, Sebelumnya Singgung Kematian

Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Yuk follow Instagram TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved