Merasa Dilecehkan di Medsos, Kyai di Jember Ini Lapor Polisi

Pengasuh Pondok Pesantren Mahfiludluror di Jember K.H. Ali Wafa geram dengan postingan akun palsu

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Erwin Wicaksono)
K.H Ali Wafa mendatangi Polres Jember untuk melaporkan permasalahan postingan akun palsu mengatasnamakan dirinya kepada polisi untuk ditindaklanjuti selanjutnya, Senin (30/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pengasuh Pondok Pesantren Mahfiludluror di Jember K.H. Ali Wafa geram dengan postingan akun palsu yang mengatasnamakan dirinya di jejaring medias sosial Facebook.

Akun Facebook yang bernama "Khajji Aliwefa" yang sekaligus memasang foto profil K.H Ali Wafa, ini memposting sebuah foto bertuliskan "Pusing kepalaku memikirkan santeri puteri tunngnx selalu menjengnukx".

Kalimat tersebut bermakna seakan-akan K.H Ali Wafa sedang pusing memikirkan santri putrinya yang sudah bertunangan dan tunangannya selalu menjenguk santri putri tersebut.

Sontak, postingan foto tersebut diketahui oleh sang kyai. Merasa dilecehkan dan merugikan dirinya, K.H Ali Wafa mendatangi Polres Jember untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti selanjutnya, Senin (30/4/2018).

Baca: 20.000 Buruh akan Geruduk Kantor Gubernur Jawa Timur Saat May Day, Ini yang Jadi Tuntutan Mereka

"Saya melaporkan akun facebook mengastanamakan saya, saya sendiri tidak punya facebook tau taunya ada akun yang berbicara seperti itu dua hari lalu, disitu ditulis dan tulisannya sangat merugikan saya, sangat melecehkan saya, ini mengancam hubungan di kalangan santri saya," terang K.H Ali Wafa pengasuh Pondok Pesantren Mahfiludluror, Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

Ia menambahkan, akun tersebut bukan miliknya dan pemilik akun palsu mengatasnamakan dirinya tersebut memasang foto dirinya berasal dari foto salah satu kalender, yang terdapat foto K.H Ali Wafa ketika menghadiri kegiatan di Bondowoso.

Ia berharap kasusnya segera ditangani dan pelaku dapat tertangkap.

"Fotonya foto profil saya, itu dari kalender ketika saya di Bondowoso, harapan saya ini segera diselesaikan oleh Polres Jember," tambahnya.

Baca: Tolak Balik, Mahasiswi Ini Diperkosa Pemuda Asal Bangkalan

Menanggapi laporan itu, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo turut angkat bicara. Pihaknya masih menerima laporan kasus ini dan memperdalam isi laporan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

"Hari ini kita menerima laporan atas nama K.H Ali Wafa, kami terima laporannya terkait akun palsu yang mengatasnamakan dirinya. Selanjutnya kami harus ambil keterangan dari saksi ataupun korban, akan kami perdalam unsur kerugian yang diterima, berdasarkan pasal 45 junkto, junkto pasal 28 UUD no 11 tahun 2008 menyebutkan bahwa menyebarkan berita bohong ancaman pidanannya 6 tahun penjara," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo ketika ditemui di Polres Jember. (ew)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved