Peringatan May Day
Di Madiun Demo Hari Buruh Diikuti 20 Orang
Unjuk rasa memperingati Hari Buruh di Kota Madiun diikuti sekitar 20 buruh, Selasa (1/5/2018) pagi.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Unjuk rasa memperingati Hari Buruh di Kota Madiun diikuti sekitar 20 buruh, Selasa (1/5/2018) pagi.
Para buruh yang tergabung dalam Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Madiun ini menggelar unras di dua tempat.
Pertama rombongan masa buruh menggelar unras di depan kantor Pemerintah Kota Madiun di Jalan Pahlawan. Selanjutnya masa bergeser ke Kantor Disnaker Kota Madiun di Jalan Bolodewo no 8 Kota Madiun.
Koordinator KASBI Madiun, Kingkin Prasetyo mengatakan, dalam peringatan Hari Buruh ini, para buruh menuntut masalah upah yang layak bagi buruh.
"Kami meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang tidak berpihak kepada buruh," kata Kingkin saat ditemui usai berorasi di depan Kantor Disnaker Kota Madiun.
Baca: Marsinah, Wanita Pejuang Hak Buruh Pabrik yang Terbunuh Saat Orde Baru, Begini Kondisi Makamnya Kini
Selain itu, mereka juga mengkritisi Disnaker Kota Madiun yang justru menggelar acara jalan santai pada peringatan Hari Buruh. Hal itu menurutnya tidak selaras dengan perjuangan para buruh yang sedang menuntut kesejahteraan.
Kingkin mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Disbaker Kota Madiun. Dia mencontohkan, saat ini 50 persen perusahaan di Kota Madiun belum memenuhi hak para pekerjanya.
"Masih banyak pekerja di Kota Madiun yang belum mendapatkan hak-haknya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto, mengatakan jumlah perusahaan di Kota Madiun sebanyak 642. Dari jumlah seluruh perusahaan di Kota Madiun, ada sekitar 20% atau 128 perusahaan yang belum memenuhi hak-hak karyawannya.
Di antaranya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, upah masih di bawah UMK, dan belum dipenuhinya hak cuti karyawan.
Baca: Rumah Pribadi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Lengang
"UMK di Kota Madiun tahun 2018 senilai Rp1.640.040. Itu sudah di atas KHL Kota Madiun," jelasnya usai menemui para buruh yang berunjukrasa.
Saat ini, kata Suyoto, jumlah pekerja di Kota Madiun pada tahun ini sebanyak 87.500 orang. Jumlah tersebut naik sekitar 2.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sekitar 85.000 orang.
Menanggapi masih banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerjanya, Suyoto menegaskan Dianaker Kota Madiun akan melakukan pemantauan secara berkala. Pihaknya juga mendorong bagi perusahaan yang belum memenuhi hak-hak pekerjanya.
Pantauan di lokasi, usai menyampaikan aspirasinya dan menyerahkan berkas tuntutan, masa buruh yang mengenakan kaus merah meninggalkan Kantor Disnaker Kota Madiun. Para buruh ini kemudiaan berziarah ke makam Beno Widodo, seorang pendiri Kasbi, di Rejomulyo, Kartoharjo, Kota Madiun. (Surya/Rahadian bagus)