Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Proyek Kolam Renang Gagal, Kades Kusno Rugikan Negara Rp 600 Juta Pakai Cara Ilegal

Kolam renang tak jadi-jadi lantaran Kades Kusno korupsi, beginilah caranya memanipulasi proyek pembangunannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
KADES KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025). Kusno punya cara licik agar bisa mengelabui korbannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kejari Kabupaten Madiun menahan Kusno, Kepala Desa Sukosari yang menjadi sorotan karena korupsi dana pembangunan kolam renang.

Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditahan sejak, Rabu (6/8/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah Kusno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 600 juta yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengonfirmasi bahwa Kusno ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan kolam renang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Kusno kami tetapkan sebagai tersangka karena proyek pembangunan kolam renang tidak sesuai mekanisme. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah,” ujar Oktario, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (7/8/2025).

Menurut Oktario, berdasarkan aturan, pengerjaan proyek kolam renang seharusnya dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Namun, proyek tersebut justru diserahkan kepada Jaelono dan Eko Edi Siswanto.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun sebelumnya.

Lebih lanjut, Oktario menjelaskan bahwa perencanaan awal proyek tersebut hanya mencakup pembangunan satu kolam, namun di lapangan, pembangunan berlanjut menjadi tiga kolam tanpa kajian teknis maupun persetujuan yang sah.

Baca juga: Dapat Pengembalian Uang, Dua Korban Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Sepakat Damai

Penyidik juga menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berbeda.

Saat diperiksa, Kusno tidak dapat menjelaskan versi mana yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan.

Oktario menambahkan bahwa TPK pada proyek tersebut hanya berfungsi sebagai formalitas.

Pelaksanaan pembangunan kolam dikendalikan oleh pihak lain di luar struktur TPK.

Untuk kepentingan penyidikan, jaksa menahan Kusno selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Madiun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved