Astaga, Pedagang Pasar di Malang ini Jual Jamu Ginseng Cos Pleng Berbahan Miras Oplosan

Polisi menggerebek penjual jamu ginseng cos pleng berbahan miras oplosan yang marak beredar di pasaran. Barang buktinya mencengangkan.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ACHMAD AMRU MUIZ
Barang bukti bahan baku jamu ginseng dari miras oplosan yang diamankan Polres Malang dari penjual jamu di pasar tradisional Pakis Kabupaten Malang, Rabu (2/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang menggerebek penjual jamu ginseng berbahan miras oplosan di Pasar Tradisional Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (2/5/2018).

Dari tangan penjual jamu ginseng, Mahmud (54) warga Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, polisi mengamankan barang bukti 1,5 liter alkohol berkadar 70 persen, dan 1 liter miras oplosan dalam wadah jirigen ukuran 10 liter.

Lalu diamankan juga 2 liter sisa ginseng atau oplosan miras dalam wadah teko plastik, 5 jirigen kosong ukuran 25 liter, 5 botol beras kencur, 4 botol sirup anggur, dan 6 botol kuku bima cair.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbrada mengatakan, penggerebekan terhadap penjual jamu ginseng berbahan miras oplosan itu berawal dari laporan masyarakat. Jika penjual jamu di pasar Pakis tersebut menjual minuman keras yang di oplos.

"Kamipun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, hasilnya benar ternyata bahan baku minuman jamu ginseng yang dijual berasal dari alkohol yang dicampur air teh dan juga kuku bima," ujar Adrian, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (2/5/2018).

Menurut Adrian, untuk satu gelas kecil jamu ginseng tersebut tersangka menjual dengan harga Rp 3.000. Sementara untuk satu liter jamu ginseng yang terbuat dari alkohol berkadar 70 persen, tersangka menjualnya dengan harga Rp 15 ribu per liternya.

Dari keterangan tersangka, menurut Adrian, tersangka membeli alkohol kadar 70 persen di Apotek. Kemudian alkohol tersebut dicampur air teh kemudian dijual ke pembeli dengan dalih minumam ginseng.

Tingginya kadar alkohol dan miras oplosan yang dijual tersangka dikatakan sebagai jamu ginseng cukup membahayakan tubuh manusia apabila dikonsumsi.

Itu dikarenakan cairan alkohol yang di oplos tersebut akan mengeluarkan api bila dituangkan ke lantai dan disulut dengan korek api.

"Jadi perbuatan tersangka itu cukup membahayakan masyarakat. Tersangka kami jerat dengan pasal 204 KUHP sub pasal 8 ayat 1 junto pasal 62 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindingan konsumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Adrian Wimbrada. (Surya/Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved