Aksi KPK di Mojokerto
Ketua KPK Agus Rahardjo: Mantan Wakil Bupati Malang Jadi Tersangka
KPK menetapkan Wakil Bupati Malang sebagai tersangka kasus korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini ditegaskan Agus kepada wartawan usai diskusi terbuka, "Korupsi dan Pesta Demokrasi di Indonesia" di UB TV, Kota Malang, Jumat (4/5/2018).
"Rasanya dia (Ahmad Subhan) sudah tersangka. Namanya saya lupa. Pokoknya mantan Wakil Bupati Malang," tegas Agus.
Ahmad Subhan adalah mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.
Menurut Agus, peran Subhan adalah sebagai perantara waktu menyampaikan uang gratifikasi ke Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) terkait dengan pendirian tower seluler.
Bupati MKP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK. Barang bukti dari kasus itu sejumlah kendaraan dan uang miliaran.
Tersangkut Kasus Tower yang Jerat Bupati MKP, Rumah Mantan Wakil Bupati Malang Digeledah KPK

Mojokerto Diobok-obok KPK, Bupati Mustofa Kamal Pasa Beri Pernyataan Tak Terduga
Sementara itu, dalam kesempatan itu, Koordinator Malang Corruption Watch ( MCW) Fachrudin memberikan segepok berkas laporan dugaan kasus korupsi ke Ketua KPK Agus Rahardjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya.
Laporan itu dimasukkan dalam kantong cokelat. Agus menerimanya dan kemudian dibawa oleh stafnya.
"Laporan dugaan korupsi di Malang Raya. Maaf saya tidak menyebutkan materinya apa saja," ujar Fachrudin yang juga menjadi pembicara di acara itu.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya juga pernah menyampaikan laporan kasus korupsi ke penegak hukum, namun tidak difollow upi.
"Makanya ini saya update lagi," imbuhnya.
Pejabat Pemkab Mojokerto ini Dicecar 12 Pertanyaan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Tower BTS
Dengan memberikan langsung ke Ketua KPK, kasus dugaan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015, Ahmad Subhan.
Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).
Mantan Wabup Malang, Ahmad Subhan tidak membantah, bahwa rumahnya digeledah oleh petugas komisi antirasuah.
"Penggeledehan dilakukan, Kamis (26/4/2018) lalu," ujarnya, Selasa (1/5/2018).
Bupati MKP Ditahan KPK pada Senin Keramat, ini Penampakan Rumah Trece dan Villa Krapyak Miliknya
Mojokerto Diobok-obok KPK, Bupati Mustofa Kamal Pasa Beri Pernyataan Tak Terduga
Menurut Subhan, ada delapan penyidik KPK yang dikawal dua personel Brimob yang datang ke rumahnya. Kedatangan mereka juga diantar Kapolres Malang bersama Kasatreskrim.
"Sekitar dua jam KPK melakukan penggeledahan di rumah kami," tegasnya.
Penggeledehan itu, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto MKP.
Diceritakan Subhan, pada tahun 2015 lalu atau tiga bulan sebelum dirinya lengser jadi Wakil Bupati Malang mendampingi Rendra Kresna, dia diminta salah satu temannya untuk mempertemukan PT Protalindo di Jakarta dengan MKP.
Prabowo Ziarah ke Makam Bung Karno, Relawan Berkaos 2019 Ganti Presiden Semangat Menyambutnya
Bupati MKP Ditahan KPK pada Senin Keramat, ini Penampakan Rumah Trece dan Villa Krapyak Miliknya
Tujuannya, untuk memperlancar proses perizinan Tower Selular yang dikerjakan PT Protalindo dengan pegawainya yang bernama Suhawi.
"Saat itu kami dikontak teman yang kebetulan dari Surabaya. Kami diminta tolong membantu uruskan izin tower untuk menemui MKP. Kemudian bersama Suhawi dari PT Protalindo kami ke Mojokerto. Namun saat itu tidak ditemui MKP," ucap Subhan.
Tiga hari kemudian bersama Suhawi, menurut Ahmad Subhan, dirinya kembali ke Mojokerto untuk mengurus ke Dinas Perizinan setempat.
Biadap, Pulang Sekolah, Siswi TK ini Diculik Pria Misterius dan Diperkosa di Kamar Mandi Masjid
Disitu ia baru tahu kemudian jika keberadaan tower seluler tersebut ternyata bermasalah. (Surya/Sylvianita Widyawati)