Terungkap, Pelanggaran WNA di Wilayah Malang Makin Marak Terjadi
Serbuan warga negara asing ke Jatim mulai menimbulkan berbagai masalah di wilayah Malang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Imigrasi (Kanim) Malang mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) selama bulan Januari hingga April 2018.
Pendeportasian ini merupakan salah satu sanksi dari puluhan pelanggaran yang ditangani oleh petugas Kanim Malang selama empat bulan pertama tahun 2018.
Berdasarkan catatan dari Kanim Malang, selama bulan Januari terdapat 16 pelanggaran, kemudian bulan Februari ada 11 pelanggaran, kemudian di bulan Maret ada lima kasus pelanggaran. Pelanggaran di bulan April semakin menurun sebanyak empat kasus.
Bentuk pelanggaran paling banyak adalah WNA yang overstay di wilayah kerja Kanim Malang. Overstay banyak ditemukan pada mahasiswa asing yang menempuh studi di Malang.
Sementara pendeportasian empat WNA itu karena mereka menyalahgunakan visa.
Kasubsi Penindakan Kanim Malang Donny Prasetyo Utomo mengatakan WNA yang ketahuan overstay maka didenda Rp 300.000 per hari.
"Penportasian antara lain dilakukan di bulan Januari terhadap WNA berinisial TBF (Tiongkok) karena overstay dan tidak mampu membayar denda," ujar Donny. TBF telah melampaui izin tinggal selama 18 hari.
Pendeportasian kembali dilakukan di bulan Februari, terhadap dua orang WNA. Satu orang WNA asal Tiongkok dan satu lagi asal Korea Selatan. Donny menerangkan, kedua WNA itu dideportasi setelah menjalani hukuman pidana karena melakukan tindak kejahatan di Indonesia .
"Satu WNA dideportasi karena sudah menjalani hukuman atas kasus di Kabupaten Malang, dan satu lagi dari Korea Selatan dideportasi setelah menjalani hukuman di Rutan Bangil karena kasus penipuan," imbuhnya.
Dan terakhir deportasi dilakukan di bulan April kepada seorang WNA asal Turki yang menyalahgunakan visa. WNA itu diduga mengajar dan memberikan pelatihan padahal hanya mengantongi visa kunjungan.
Sementara itu, kasus overstay paling banyak terjadi di kalangan mahasiswa asing yang menempuh studi di Malang. Sebagian besar berasal dari Timor Leste, juga ada dari negara Amerika, Perancis, Belanda, Libya, Thailand, juga Korea Selatan.
Sedangkan pada 2017 lalu Kantor Imigrasi Malang mendeportasi 32 orang WNA. Rinciannya ada 24 laki-laki dan delapan perempuan. Warga asing tersebut berasal dari tiga negara yakni Cina, Malaysia dan Timor Leste. Jumlah itu meningkat dibanding 2016 lalu, yakni 26 deportasi warga asing. (Surya/Uni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-kelas-i-khusus-surabaya-mendeportasi-tiga-wna_20180427_093303.jpg)