Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

Mantan Deputi Bappenas Nilai Emil Dardak Punya Jam Terbang dan Cocok Pimpin Jawa Timur

Untuk Jawa Timur, mantan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna menilai, Emil Elestianto Dardak merupakan sosok yang tepat.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Emil Elestianto Dardak hadiri peringatan haul ke-569 dari anggota Wali Songo yakni Sunan Ampel di Surabaya, Sabtu (5/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk Jawa Timur, mantan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna menilai, Emil Elestianto Dardak merupakan sosok yang tepat untuk bisa membangun dan mengembangkan infrastruktur karena pengalamannya.

Selain itu, ia menambahkan, Emil punya pengalaman dan sejarah yang serius dalam pengembangan infrastruktur.

”Saya tidak ngecap, ini pengalaman saya dan banyak teman yang pernah berinteraksi langsung dengan Mas Emil,” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Senin (7/5/2018).

Baca: Siap Menangkan Paslon Khofifah-Emil, Begini Cara Muslimat NU Magetan Galang Suara

Dedy yang sudah berjibaku di Bappenas hingga 30 tahun tersebut lalu menceritakan bagaimana peran Emil Dardak yang kerap ia minta menjadi konsultannya.

Pemerintah, lanjut Dedy, tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun infrastruktur di seluruh Indonesia.

Dia lalu menceritakan bagaimana rencana pembangunan Umbulan di Surabaya terkendala sampai 30 tahun sejak tahun 1970-an karena faktor minimnya dana dari pemerintah.

Karena itu pelibatan swasta lalu menjadi solusi.

Baca: Ratusan Anggota Paguyuban Campur Sari Guyup Rukun Susigres Geruduk Rumah Aspirasi Khofifah-Emil

”Lalu munculah istilah 'public private partnership' atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha,” ujar deputi Sapras Bappenas pada masa Ketua Bappenas Adrianov Chaniago tersebut.

Namun, satu prinsip pokok bahwa infrastruktur itu punya masyarakat dan tidak boleh dimiliki swasta.

Pihak swasta setelah membangun punya waktu 20 hingga 30 tahun sesuai perjanjian sebelum bangunan infrastruktur itu dikembalikan ke pemerintah.

Hanya saja solusi ini belum memadai.

Ada tiga hal yang menjadi masalah besar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved