Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petugas Lapas Lumajang Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo Melalui Ini, Kamu Nggak Bakalan Nyangka

Kanwil Kemenkumham Jatim terus berkomitmen mengahalau peredara handphone, pungli dan narkoba di dalam Lapas.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Petugas saat periksa pil koplo yang diselundupkan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG –Kanwil Kemenkumham Jatim terus berkomitmen mengahalau peredara ponsel, pungli dan narkoba di dalam Lapas.

Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 60 butir pil koplo ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang, Rabu, (9/5/2018).

Modusnya, pil haram itu disembunyikan di dalam perut cumi-cumi.

Pelaku yang mencoba menyelundupkan pil berjenis Trihexyphenidyl itu bernama Agustin Adi Puput.

Dia merupakan istri dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP)Lapas Lumajang bernama Rohmat Dafit Firdaus.

“Benar, kami berhasil mengamankan 60 butir (pil koplo,red),” ujar Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lumajang, Joko Siyowantororejo.

Gelagat mencurigakan Puput terendus petugas sekitar pukul 09.15. Saat itu dia berniat mengunjungi suaminya yang divonis 1 tahun penjara juga karena kasus pil koplo.

Sesuai aturan yang berlaku, Puput harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Nah, saat itulah staf KPLP Lumajang Kristoka Perwira Negara, yang bertugas memeriksa makanan yang dibawa Puput, merasa curiga.

“Petugas mencurigai lauk cumi-cumi yang dibawa tersangka,” lanjut Joko.

Lauk oseng-oseng cumi itu memang patut dicurigai.

Pasalnya, setelah coba ditekan, teksturnya keras. Petugas pun mengamankan Puput beserta lauk cumi yang nampak lezat itu.

“Setelah dibongkar, ternyata di dalamnya ada bungkusan plastik berisi pil berwarna putih,” beber Joko.

Petugas semakin geleng-geleng kepala saat mengetahui bahwa di seluruh badan cumi itu diisi dengan pil berlogo Y itu.

Dari dalam 3 perut cumi-cumi itu, diamankan pil koplo mencapai 60 butir.

“Setelah mendapat petunjuk dari Kalapas (Plh Kalapas Lumajang, Martono), kami melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” tuturnya.

Selanjutnya, kasus Puput ditangani oleh pihak kepolisian. Perempuan 35 tahun itu langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lenjutan.

Sedangkan pihak Lapas melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dafit.

"Jika terbukti ada keterlibatan, harus diproses sesuai prosedur yang ada,” tegas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Atas prestasi tersebut, Bapak Krismono memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas terkait. Diharapkan, petugas dari Lapas/ Rutan lain juga melakukan hal yang sama.

Agar semakin jeli dan teliti saat pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan.

“Kami sudah tegaskan sebelumnya kalau kami sudah nyatakan perang terhadap narkoba,” tuturnya.

Upaya Dafit untuk segera keluar untuk dari Laps pun dipastikan tertunda. Padahal, sejatinya Dafit ‘hanya’ divonis satu tahun penjara karena melanggar UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved