Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Putusan Ini, Wanita ini Laporkan Hakim PN Tulungagung ke KY dan Badan Pengawas MA

Selain ke Badan Pengawasan MA, Ellyk juga melapor ke Komisi Yudisial (KY). Secara resmi laporan itu dimasukkan pada Jumat (11/5/2018).

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Humas PN Tulungagung, Yuri Adriansyah. 

"Karena itu kalau tidak puas dengan putusan hakim, seharusnya banding," tambah Yuri.

Yuri mengaku menghormati apa yang dilakukan Ellyk dalam upaya mencari keadilan.

Bahkan laporan ke Bawas MA juga sudah sesuai jalurnya.

"Sampai sejauh ini kami belum mendapatkan pemberitahuan," pungkas Yuri.

Gugatan perdata yang diayangkan Ellyk bermula dari konflik keluarga.

Tanah milik Kaboel Kasidjo, kakek Ellyk seluas 2.650 meter persegi dijual secara sepihak oleh kerabat ibunya.

Padahal tanah ini belum pernah dibagi waris. Total aset tanah ini bernilai di atas Rp 10 miliar.

Tanah yang diklaim Ellyk termasuk area SDN 2 Pulosari, Kecamatan Ngunut.

Selain ranah perdata, perkara ini melebar ke ranah pidana. (David Yohanes)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved