Semarak Ramadan 2018
Lupa Membayar Hutang Puasa Hingga Ramadhan Selanjutnya? Simak Hukum dan Dalilnya
Jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 H tinggal menunggu hasil sidang isbat Kemenag RI pada hari ini, Selasa (15/5/2018) pukul 16.00 WITA.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)
(Ada Serangan Bom di Surabaya, Bandara Juanda Langsung Dijaga 500 Personel TNI dan Tank)
(PCNU Surabaya Gelar Rukyatul Hilal di Nambangan untuk Tentukan Awal Ramadan 1439 H)
Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?
Ustadz Alwi menjelaskan, menurut madzhab Syafii kamu bisa menggunakan cara lain, yakni dengan membayar Fidyah satu mud setiap harinya.
Nah jika terlambat setahun maka ditambah lagi satu mud.
Maka kira kira dalam satu hari ukurannya adalah satu liter beras.
Jika terlambat dua tahun maka setiap harinya ditambah dua Mud.
(Kepala Makam Tembok Gede Pastikan Tak Ada yang Tolak Pemakaman Pelaku Bom Bunuh Diri, Asal . . .)
(Selamat dari Ledakan, Anak Pelaku Teror Bom di Polrestabes Surabaya Beri Data Penting ke Polisi)
Biasanya, wanita tak dapat melakukan puasa satu bulan penuh karena siklus mentruasi setiap bulannya.
Dikutip dari muslimah.or.id, ada beberapa kemungkinan wanita yang tak membayar hutang puasa hingga bulan ramadhan berikutnya.
1. Kondisi yang tak memungkinkan
Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,
“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)
Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-lupa_20180515_174808.jpg)