Semarak Ramadan 2018
Lupa Membayar Hutang Puasa Hingga Ramadhan Selanjutnya? Simak Hukum dan Dalilnya
Jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 H tinggal menunggu hasil sidang isbat Kemenag RI pada hari ini, Selasa (15/5/2018) pukul 16.00 WITA.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)
Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan.
(Tetangga Lawas Beberkan Kehidupan Pelaku Ledakan di Wonocolo Sidoarjo Beserta Saudaranya)
(Antisipasi Aksi Teror, Petugas Gabungan Razia Tempat Kos dan Rusun di Blitar, Hasilnya Mengejutkan)
2. Mengulur-ulur waktu
Jika wanita sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya maka ia harus bertaubat kepada Allah ta’ala dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah.
Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban.
“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)
3. Minim ilmu agama Islam
Apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at.
Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya.
Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya.
Allah berfirman yang artinya,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)
Dan firman Allah yang artinya,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)
(Gadis Kecil Anak Pelaku Bom Polrestabes Surabaya, Tak Ada Keluarga yang Mendampingi Saat Dirawat)
(PCNU Surabaya Gelar Rukyatul Hilal di Nambangan untuk Tentukan Awal Ramadan 1439 H)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-lupa_20180515_174808.jpg)