Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2018

Lupa Membayar Hutang Puasa Hingga Ramadhan Selanjutnya? Simak Hukum dan Dalilnya

Jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 H tinggal menunggu hasil sidang isbat Kemenag RI pada hari ini, Selasa (15/5/2018) pukul 16.00 WITA.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ilustrasi Lupa 

TRIBUNJATIM.COM - Bulan Ramadhan tinggal hitungan hari lagi.

Jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 H tinggal menunggu hasil sidang isbat Kemenag RI pada hari ini, Selasa (15/5/2018) pukul 16.00 WITA.

Meski begitu, Muhammadiyah telah menetapkan jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 H pada 17 Mei 2018.

Sementara berdasarkan hisab, jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 NU juga pada 17 Mei, meski masih menunggu keputusan sidang isbat Kemenag RI.

(Ngaku Teman SMA, Sosok Ini Ungkap Sisi Lain Dita si Pengebom Gereja di Surabaya, Berbanding Terbalik)

(Anak Kecil Dilibatkan dalam Aksi Terorisme Surabaya, Anang Hermansyah Soroti Sistem Pendidikan)

Di bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa satu bulan lamanya.

Kewajiban puasa di bulan Ramadhan sesuai dengan firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ -١٨٣

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS Al Baqarah:183)

Kurang beberapa hari lagi kembali diwajibkan berpuasa, mungkin sebagian orang masih punya hutang puasa di tahun lalu yang belum sempat terbayarkan.

Dikutip dari TribunJakarta, Ustadz Muhammad Alwi Yusuf, salah satu Ustaz kembar yang biasa tampil di sejumlah acara dakwah televisi memberikan penjelasan bahwa hukumnya membayar hutang puasa adalah wajib dengan segera dikerjakan.

Istilahnya dalam hal itu adalah Puasa Qadha.

(Selamat dari Ledakan, Anak Pelaku Teror Bom di Polrestabes Surabaya Beri Data Penting ke Polisi)

(Ada Serangan Bom di Surabaya, Bandara Juanda Langsung Dijaga 500 Personel TNI dan Tank)

Ustadz Alwi menjelaskan bahwa sebetulnya sangat mudah sekali untuk membayar hutang puasa atau puasa qadha.

Karena ada 11 bulan membentang diluar bulan Ramadhan untuk mengerjakannya.

Penjelasan tersebut sesuai dengan ayat di kitab suci Al-quran yaitu :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

(Ada Serangan Bom di Surabaya, Bandara Juanda Langsung Dijaga 500 Personel TNI dan Tank)

(PCNU Surabaya Gelar Rukyatul Hilal di Nambangan untuk Tentukan Awal Ramadan 1439 H)

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Ustadz Alwi menjelaskan, menurut madzhab Syafii kamu bisa menggunakan cara lain, yakni dengan membayar Fidyah satu mud setiap harinya.

Nah jika terlambat setahun maka ditambah lagi satu mud.

Maka kira kira dalam satu hari ukurannya adalah satu liter beras.

Jika terlambat dua tahun maka setiap harinya ditambah dua Mud.

(Kepala Makam Tembok Gede Pastikan Tak Ada yang Tolak Pemakaman Pelaku Bom Bunuh Diri, Asal . . .)

(Selamat dari Ledakan, Anak Pelaku Teror Bom di Polrestabes Surabaya Beri Data Penting ke Polisi)

Biasanya, wanita tak dapat melakukan puasa satu bulan penuh karena siklus mentruasi setiap bulannya.

Dikutip dari muslimah.or.id, ada beberapa kemungkinan wanita yang tak membayar hutang puasa hingga bulan ramadhan berikutnya.

1. Kondisi yang tak memungkinkan

Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)

Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)

Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan.

(Tetangga Lawas Beberkan Kehidupan Pelaku Ledakan di Wonocolo Sidoarjo Beserta Saudaranya)

(Antisipasi Aksi Teror, Petugas Gabungan Razia Tempat Kos dan Rusun di Blitar, Hasilnya Mengejutkan)

2. Mengulur-ulur waktu

Jika wanita sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya maka ia harus bertaubat kepada Allah ta’ala dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah.

Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban.

“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)

3. Minim ilmu agama Islam

Apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at.

Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya.

Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya.

Allah berfirman yang artinya,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)

Dan firman Allah yang artinya,

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)

(Gadis Kecil Anak Pelaku Bom Polrestabes Surabaya, Tak Ada Keluarga yang Mendampingi Saat Dirawat)

(PCNU Surabaya Gelar Rukyatul Hilal di Nambangan untuk Tentukan Awal Ramadan 1439 H)

Sumber: Tribun Jatim
Tags
Ramadan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved