Meski Berlatar Teknik, Mahasiswa ITS Juarai Lomba Kajian Hukum
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya merupakan kampus yang menyediakan berbagainjurusan di bidnag teknik.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya merupakan kampus yang menyediakan berbagainjurusan di bidnag teknik.
Namun, salah satu mahasiswanya berhasil meraih penghargaan dalam Kompetisi Penulisan Kajian Hukum Nama Domain Indonesia yang diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), awal Mei lalu.
Kajiannya tentang wacana domain ID yang akan dibuka untuk skala internasional berhasil mengantarkan Stanley Wijaya, mahasiswa Sistem Informasi ITS, ini menyabet juara pertama.
Mahasiswa asal Magetan tersebut menjelaskan Domain .ID adalah nama unik yang digunakan untuk penamaan website di Indonesia.
Sampai saat ini domain .ID memang hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia dan warga negara asing yang mempunyai merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Institusi asing yang ingin memiliki domain .ID pun harus melalui perwakilannya di Indonesia. Sementara warga negara asing yang tidak ada hubungannya dengan Indonesia tidak bisa memiliki alamat internet ini karena tidak ada dokumen pendukung," jelasnya.
Baca: 8 Foto Royal Wedding dari Albert-Victoria hingga William-Kate Middleton, Mana yang Paling Favorit?
Namun selama tiga tahun terakhir mulai muncul wacana internasionalisasi domain .ID dan menimbulkan polemik tersendiri.
Pasalnya, apabila Indonesia ingin daulat internet, maka domain .ID harus bisa dipakai di segala penjuru dunia, termasuk orang-orang Indonesia yang menetap di luar negeri.
Namun di sisi lain, tak bisa dipungkiri internasionalisasi domain .ID bisa meningkatkan ancaman kejahatan dunia maya seperti penipuan dan perjudian.
“Apabila pemerintah mau membuka domain .ID untuk skala internasional maka harus dilihat sumbernya, apakah bisa seefektif sekarang, mengingat Pandi selama ini cukup ketat menyeleksi website yang terdaftar atas nama domain tersebut,” ungkapnya.
Stanley pun mengatakan, apabila domain .ID memang akan dibuka secara internasional, maka warga negara asing harus tunduk terhadap hukum di Indonesia.
Baca: Ingat, Buka Puasa dengan Air Putih, Ini Mafaatnya
Meskipun berbasis di luar negeri, pengguna domain tetap harus mematuhi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1-4. Adapun hal yang diatur dalam pasal tersebut adalah larangan memuat perjudian, penghinaan, pemerasan, serta melanggar asusila.
Peraturan yang dibuat bukan semata-mata untuk mengekang kebebasan pemilik domain, melainkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warganet.
Dengan adanya Pandi, aktivitas berinternet juga lebih bisa dikontrol karena dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum.
“Intinya setiap orang yang mendaftar domain .ID harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai hal yang berkaitan dengan kerangka hukum seperti mekanisme dan kepatuhan hukum serta hukuman bagi pelanggar pun harus diatur secara detail dan tegas,” terangnya.