Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Sunat, Bocah SD Sudah Hamili Siswi SMP, Hal Buruk Ini Disebut Akan Menimpa Anak Mereka, Miris

Nasib mengerikan ini disebut akan menimpa anak hasil hubungan bocah SD yang menghamili siswi SMP. Kasihan sekali

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Pernikahan keduanya ditolak KUA karena dinilai masih terlalu kecil.

Pengadilan Agama Tulungagung belum menerima permohonan dispensasi nikah dari kedua pelajar itu.

"Setelah kami cek datanya, belum ada pengajuan dispensasi atas nama itu," ujar Panitera Muda Hukum, Ramdan Jaelani, Rabu (23/5/2018).

Lanjutnya, proses dispensasi nikah tergantung kelengkapan dokumen.

Jika dianggap lengkap, dalam sekali sidang sudah bisa langsung diputuskan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain pengantar dari Pemerintah Desa, dan surat penolakan dari KUA.

"Penolakan dari KUA itu syarat utama," tambah Ramdan.

Hakim akan mempertimbangkan manfaat dan dampak buruk dari pernikahan.

Dalam kasus serupa, biasanya dispensasi akan dikabulkan.

Salah satu pertimbangannya agar saat anak dilahirkan, statusnya sudah jelas.

"Asal tidak ada hubungan muhrim pasti akan diterima," tegas Ramdan.

Masih menurut Ramdan, pernikahan yang masih muhrim adalah haram.

Karena itu hakim akan menolak jika ada pengajuan dispensasi nikah jika keduanya masih ada hubungan muhrim.

"Biar pun bayinya akan lahir, pasti ditolak karena hukumnya haram," pungkas Ramdan.

Venus (13) siswi kelas VIII SMP hamil karena berhubungan dengan kekasihnya, Koko (13) seorang siswa jelas V SD.

Keluarga kedua pihak sepakat untuk menikahkan keduanya.

Namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolak, karena keduanya masih kecil.

Kini pihak keluarga mengupayakan dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved