Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Pembelaan di Sidang Kasus Bom Thamrin, Yang Terakhir Pleidoi Aman Abdurrahman: Tak Ada Rasa Gentar

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (25/5/2018).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, hari ini, Jumat (25/5/2018).

Aman hadir di ruang sidang utama sejak pukul 08.30 WIB dengan kawalan ketat personel kepolisian yang bersenjata lengkap.

Dilansir dari Tribunnews, Aman mengenakan baju tahanan bernomor '54' dipadu sorban yang dilibatkan ke kepalanya.

Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh jaksa.

Baca: Kisah Mantan Murid Aman Abdurrahman, Perjuangan Lepas Cengkeraman Ideologi ‘Halalkan Darah Aparat’

Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat.

Hal itu dikatakan pengacara Aman dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat pekan lalu.

Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.

Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Baca: Info Penting Umar Patek sebelum Teror Bom hingga Bisikan Aman Abdurrahman Saat Dipeluk Ipda Denny

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).

Baca: Viral, Terungkap Nasib Terkini Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi usai Minta Maaf dan Diamankan Polisi

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Kolase sidang Aman Abdurrahman
Kolase sidang Aman Abdurrahman (Kompas.com)

Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut tak ada hal yang meringankan.

Lalu, apa saja pembelaan Aman Abdurrahman dan pengacaranya?

Dirangkum dari Tribunnews dan Kompas.com, berikut di antaranya:

1. Pengacara: Tuntutan Hukuman Mati Tak Sesuai dengan Keterlibatan Aman

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menilai, tuntutan hukuman mati dari JPU terhadap Aman tidak sesuai dengan keterlibatan klien mereka itu dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.

"Terdakwa dituntut dengan hukuman mati yang kami anggap tidak sesuai dengan keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya," kata kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Bahas Ramalan Ayu Ting Ting-Raffi Soal Duda, Tingkah Okky Lukman Disorot Netizen: Sayang Ikut Ginian

Asrudin membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang tersebut.

Ia menyampaikan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin.

2. Aman Disebut Tidak Terlibat di Berbagai Aksi Terorisme

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

Menurut Asrudin, Aman tidak terlibat dalam serangkaian teror bom.

Aman juga tidak menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.

Asrudin menyebut Aman hanya menyuruh orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah.

Baca: Viral Bocah SD Masuk Insta Story Liam Payne ‘One Direction,’ Netizen Iri Nggak Ketulungan!

"Keterlibatan terdakwa hanya sebatas memberikan tausiyah yang intinya menyuruh orang untuk hijrah ke Suriah, membantu berperang di sana untuk menegakkan khilafah," kata dia.

3. Minta Hakim Bebaskan Aman Abdurrahman

Asrudin Hatjani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujar Asrudin.

Baca: Jennifer Dunn Menangis Janji Bertobat, Anak Tirinya Beri Respons Menohok Soal Tuntutan: Money Talks?

Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya," kata Asrudin.

4. Pembelaan Aman Abdurrahman

Terdakwa Aman Abdurrahman menyerahkan pledoinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Aman Abdurrahman menyerahkan pledoinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Dalam nota pembelaannya, Aman Abdurrahman menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya sesuai tuntutan jaksa.

Aman justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.

Aman mengaku tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim.

Baca: Iqbaal Ramadhan di Film Bumi Manusia - Perankan Minke, Mimpi Hanung Bramantyo, hingga Respon Netizen

"Mau vonis seumur hidup silahkan, atau kalian vonis mati silahkan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya.

Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan dunia.

Dia yakin bahwa dirinya sedang dizalimi oleh para penguasa di Indonesia.

"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akhirat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT di dunia dan akhirat," tegas Aman.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved