Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aman Abdurrahman Akui Sesuatu Terkait Aparat dan Pemerintah: Dikafirkan hingga Fakta Penyerangan

Aman Abdurrahman yang sudah dijatuhi hukuman mati kemudian menyerukan juga soal pendapatnya tentang pemerintah dan aparat Indonesia.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Pengamanan di PN Jakarta Selatan hari ini sama dengan pengamanan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman, Jumat lalu.

Gerbang masuk dan keluar ditutup serta dijaga polisi bersenjata.

Para pengunjung dilarang memarkir kendaraan mereka di halaman pengadilan.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, personel Polri dan TNI yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan pada hari ini ditambah menjadi 270 orang.

Kolase Aman Abdurrahman dan Ipda Denny
Kolase Aman Abdurrahman dan Ipda Denny (istimewa)

Pada sidang sebelumnya jumlah personel Polri dan TNI yang diterjunkan 177 orang.

Polisi berpakaian preman juga dilibatkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Asrudin Hatjani penasihat hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, mengatakan, tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, jaksa tidak menjadikan fakta-fakta hukum tersebut sebagai dasar tuntutan mereka.

" Tuntutan hukuman mati (terhadap Aman) tidaklah sesuai dengan fakta-fakta hukum, tidak memakai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ujar Asrudin.

Hal tersebut disampaikan Asrudin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Kolase sidang Aman Abdurrahman
Kolase sidang Aman Abdurrahman (Kompas.com)

Asrudin menyebut, salah satu contoh fakta hukum tersebut yakni keterangan Aman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan.

Dirinya menilai, jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Aman dalam tuntutannya.

"Keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan," kata Asrudin.

Dibertiakan sebelumnya, Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved