Aman Abdurrahman Akui Sesuatu Terkait Aparat dan Pemerintah: Dikafirkan hingga Fakta Penyerangan
Aman Abdurrahman yang sudah dijatuhi hukuman mati kemudian menyerukan juga soal pendapatnya tentang pemerintah dan aparat Indonesia.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Rupanya ada yang sempat disebutkan Aman soal penilaiannya terhadap aparat dan pemerintah Indonesia.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menyebut pemerintah Indonesia sebagai kafir.
Namun, Aman mengaku belum pernah menyerukan orang-orang yang satu pemahaman dengannya, untuk menyerang aparat pemerintah Indonesia.

"Walaupun saya mengkafirkan pemerintah Indonesia dan aparaturnya, akan tetapi sampai detik ini, saya di dalam rekaman kajian atau tulisan yang disebarluaskan,"
"belum melontarkan seruan atau ajakan kepada saudara-saudara kami yang hidup di tengah masyarakat ini, untuk mulai menyerang aparat keamanan," ujar Aman.
Aman menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoinya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Aman mengaku, belum menyerukan hal tersebut karena mempertimbangkan beberapa hal.
Terutama adalah dalil-dalil syar'i yang berkaitan dengan situasi dan kondisi saat ini.
4 Pembelaan di Sidang Kasus Bom Thamrin, Yang Terakhir Pleidoi Aman Abdurrahman: Tak Ada Rasa Gentar
Aman menyebut, berbagai teror atau serangan terhadap aparat pemerintah yang terjadi di Indonesia adalah tindakan setiap individu, karena hal tersebut bukan atas seruannya.
"Adapun penyerangan terhadap aparat di sini, maka itu adalah tindakan individu yang kita harus tanyakan kepada pelakunya, siapa yang menyuruhnya," kata Aman.
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, termasuk bom Samarinda.