Aman Abdurrahman Akui Sesuatu Terkait Aparat dan Pemerintah: Dikafirkan hingga Fakta Penyerangan
Aman Abdurrahman yang sudah dijatuhi hukuman mati kemudian menyerukan juga soal pendapatnya tentang pemerintah dan aparat Indonesia.
TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Pengamanan di PN Jakarta Selatan hari ini sama dengan pengamanan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman, Jumat lalu.
Gerbang masuk dan keluar ditutup serta dijaga polisi bersenjata.
Para pengunjung dilarang memarkir kendaraan mereka di halaman pengadilan.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, personel Polri dan TNI yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan pada hari ini ditambah menjadi 270 orang.

Pada sidang sebelumnya jumlah personel Polri dan TNI yang diterjunkan 177 orang.
Polisi berpakaian preman juga dilibatkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Asrudin Hatjani penasihat hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, mengatakan, tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, jaksa tidak menjadikan fakta-fakta hukum tersebut sebagai dasar tuntutan mereka.
" Tuntutan hukuman mati (terhadap Aman) tidaklah sesuai dengan fakta-fakta hukum, tidak memakai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ujar Asrudin.
Hal tersebut disampaikan Asrudin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Asrudin menyebut, salah satu contoh fakta hukum tersebut yakni keterangan Aman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan.
Dirinya menilai, jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Aman dalam tuntutannya.
"Keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan," kata Asrudin.
Dibertiakan sebelumnya, Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Rupanya ada yang sempat disebutkan Aman soal penilaiannya terhadap aparat dan pemerintah Indonesia.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menyebut pemerintah Indonesia sebagai kafir.
Namun, Aman mengaku belum pernah menyerukan orang-orang yang satu pemahaman dengannya, untuk menyerang aparat pemerintah Indonesia.

"Walaupun saya mengkafirkan pemerintah Indonesia dan aparaturnya, akan tetapi sampai detik ini, saya di dalam rekaman kajian atau tulisan yang disebarluaskan,"
"belum melontarkan seruan atau ajakan kepada saudara-saudara kami yang hidup di tengah masyarakat ini, untuk mulai menyerang aparat keamanan," ujar Aman.
Aman menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoinya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Aman mengaku, belum menyerukan hal tersebut karena mempertimbangkan beberapa hal.
Terutama adalah dalil-dalil syar'i yang berkaitan dengan situasi dan kondisi saat ini.
4 Pembelaan di Sidang Kasus Bom Thamrin, Yang Terakhir Pleidoi Aman Abdurrahman: Tak Ada Rasa Gentar
Aman menyebut, berbagai teror atau serangan terhadap aparat pemerintah yang terjadi di Indonesia adalah tindakan setiap individu, karena hal tersebut bukan atas seruannya.
"Adapun penyerangan terhadap aparat di sini, maka itu adalah tindakan individu yang kita harus tanyakan kepada pelakunya, siapa yang menyuruhnya," kata Aman.
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, termasuk bom Samarinda.