BREAKING NEWS : Menkeu Sri Mulyani Bilang, Pegawai Honorer Dapat THR 1 Bulan Gaji
Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.
"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK."
Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Pegawai Honorer Dapat THR",