BREAKING NEWS : Menkeu Sri Mulyani Bilang, Pegawai Honorer Dapat THR 1 Bulan Gaji
Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Desakan politikus Partai Gerindra Fadli Zon soal pegawai honorer agar mendapat tunjangan hari raya (THR) akhirnya mendapat jawaban positif dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai honorer.
Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga.
Baca: Maksud Hati Nyinyir Kebijakan THR Untuk PNS, Tapi Jawaban Sri Mulyani Bikin Fadli Zon Malu Sendiri
Baca: Sri Mulyani Mengaku Heran atas Sikap Fadli Zon yang Sebut PP THR cuma Motif Politik
Baca: Fakta-fakta THR untuk Karyawan Swasta, Cara Menghitung hingga Siapa Saja yang Dapat
Dijelaskan pula pemberian THR untuk pegawai honorer di pemerintah daerah dan guru daerah.
"Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada Sabtu (26/5/2018).

Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.
Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan.
"Diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," ungkap Sri Mulyani.
Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi adalah untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018.
Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lain-lain.
Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.