Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UU Terorisme Disahkan, Fahri Hamzah Langsung Bocorkan Ada Kelompok Manfaatkan Teror, Targetnya Ngeri

Usai UU Antiterorisme disahkan, Fahri Hamzah bocorkan ada kelompok yang manfaatkan aksi teror. Siapa saja?

Penulis: Januar | Editor: Januar
istimewa
Kolase 

Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru lah penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Baca: Cerita Aman Abdurrahman Ditemui WNA di Tahanan, 3 Pertanyaan Buatnya Disebut Orang Paling Berbahaya

Pasal 31A ini merupakan pasal baru yang disisipkan antara pasal 31 dan pasal 32.

Tak hanya itu, dalam UU yang baru, penyidik juga punya waktu lebih lama untuk melakukan penyadapan.

Pasal 31 ayat (3), izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Sementara di UU yang lama, izin penyadapan paling lama berlaku 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Di pasal 31 ayat (4) juga ditegaskan, hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme.

Sementara di pasal 31 ayat (5), penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika.

Selain soal penyadapan, UU Antiterorisme juga mengatur terkait pidana tambahan bila aksi teror melibatkan anak-anak.

Pasal 16 A Revisi Undang-undang anti terorisme berbunyi : Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Dave Laksono, Anggota Pansus revisi Undang-undang tersebut mengatakan adanya aturan tersebut sudah digodok sejak lama.

Pidana tambahan bila melibatkan anak-anak, bukan karena adanya aksi pengeboman gereja di Surabaya.

"Pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di Pansus. Karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak. Sehingga kita masukkan pasal itu," katanya.

Menurutnya pada saat itu pansus beranggapan bahwa aksi teror yang melibatkan anak bisa terjadi di Indonesia.

Hal tersebut kemudian terbukti pada serangan bom di gereja Surabaya.

"Awalnya kita pikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya pasal 16A itu," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved