Home Industry Miras Milik Wanita Cantik Digerebek, Tersangka Menangis Saat Dekap 2 Anak Balitanya
Polsek Sukodadi, berhasil menggerebek rumah milik Hj.Tasmiah, warga Dusun Dukoh RT 04 RW 04 di Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Setelah itu hasil produksi berupa arak keluar dari selang yang terhubung dengan alat produksi lalu ditampung pada jurigen.
Selanjutnya arak tersebut dikemas dalam botol plastik kemasan 1,5 liter dan
dan diberi tutup warna merah dan arak siap diedarkan.
Apa yang dilakukannya, diakui lantaran tuntutan kabutuhan keluarga. Nurhayati harus menghidupi 4 anaknya seorang diri dengan dua anaknya (kembar, red) yang masih balita.
Pemandangan yang memilukan diluar dugaan terjadi saat dua anaknya kembar dipertemukan dengan tersangka.
Nurhayati memeluk keduanya dengan erat sembari menangis dan air mata tersangka menetes tak terbendung.
Kedua anak ini benar-benar tak memahami apa yang sejatinya sedang dialami ibunya. Dua anak ini tetap tersenyum kegirangan ketahui ibunya yang ternyata tadi pagi sudah diamankan.
Tersangka dikeler ke TKP saat Kapolres Feby DP Hutagalung ke TKP. Tersangka menciumi kedua anaknya dengan deraian air mata.
Seorang pemuda yang membawa dua anak balita ini kemudian membawanya kembali ketika Nurhayati dibawa kembali polisi ke Polres Lamongan.
Baca: Pengakuan Korban Bom di Surabaya, Terima ‘Pesan’ Tersembunyi Anak Pelaku Sebelum Beraksi, Merinding
Suara yang muncul dari para tetangga yang berkerumun di depan rumah tersangka hanyalah berguman kasihan melihat dua anak balita ditinggalkan tersangka.
"Sakno anak-anake," gerutu tetangga tersangka.
Dari rumah produksi, polisi ber hasil mengamankan barang bukti berupa 2 kompor elpiji,1 unit profil tank warna putih berisi bahan baku arak setengah jadi berisikan 1.000 liter, 3 unit drum warna biru berisikan bahan arak kapasitas 200 liter, 3 drum kosong kapisatas 200 liter per drum,2 plastik besar gula merah kapasitas 10 kkilogram per plastik.
Seperangkat alat produksi arak,10 zak arak siap edar kurang lebih 250 botol bekas air minum besar ukuran 1.500 mili liter, 50 botol plastik kosong.
Menurut Feby, tersangka dijerat pasal 137 ayat (1) jo pasal 77 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.(Surya/Hanif Manshuri)