Insiden Candaan Bom Pesawat Bikin Geger, Simak Nih Ancaman Hukum Pidananya, Jangan Disepelekan!
Pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus delay akibat satu penumpang berteriak bom.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, insiden candaan bom di pesawat kembali terjadi.
Pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus delay, Senin (28/5/2018) sekitar pukul 18.10 WIB.
Delay pesawat tersebut akibat ada satu di antara penumpang yang meneriakkan kata bom saat berada dalam pesawat.
Baca: 4 Pengakuan Meggy, Istri Kedua Kiwil, Sebut Tak Adil hingga Bongkar ‘Rahasia’ Saat Diajak Menikah
Alhasil, hal tersebut membuat geger penumpang lain.
Penumpang keluar dari pintu darurat dan berdiri di sayap sebelah kanan pesawat, karena tak ada tangga untuk turun.

Tak lama kemudian ada beberapa penumpang yang terjatuh.
Dilaporkan 10 penumpang terluka akibat peristiwa ini.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membenarkan peristiwa terkait adanya seorang penumpang meneriakkan bom di Pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
Baca: Bocah Yatim Piatu Sahur Pakai Nasi Garam Viral, Tetangganya Beri Pengakuan Berbeda, Sebut Soal ‘Ibu’
Polisi pun sudah mengamankan satu orang.
"Anggota sudah mengamankan orang yang dicurigai," kata Irjen Pol Didi Haryono.
Namun, ia memastikan bahwa teriakan tersebut adalah "Bomb Joke atau Candaan Bom".
Candaan bom di dalam pesawat memang dilarang oleh semua maskapai penerbangan.
Penumpang yang melakukan candaan tentang bom terancam tindak pidana.
Baca: Prediksi Persebaya Surabaya Vs Persipura Jayapura, Memburu Kemenangan di Laga Reuni
Hal ini sudah dipaparkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebelumnya melalui Twitter resminya.
Melalui kicauannya, akun Twitter @kemenhub151 ini mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.
Baca: 3 Fakta Menarik Hari Raya Waisak yang Perlu Kamu Tahu, Sederet Prosesi hingga Peristiwa Mengagumkan!
Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:
1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.