Terpincang-pincang, Satu di Antara Terdakwa Kasus Penadah Motor Curian Jalani Sidang

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Suparno dan dua koleganya dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suparno menggunakan kursi roda usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Susah payah Suparno berjalan terpincang-pincang serta dibopong rekannya, Andre Joko Mariyono, menuju Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna menjalani sidang, Senin (28/5/2018).

Mereka terjerat kasus penadahan sepeda motor curian di wilayah Mojokerto.

Baca: Gara-gara Panggil Pria Ganteng Saat Siaran Langsung, Presenter Cantik Ini Dicekal, Lihat Gayanya

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Suparno dan dua koleganya dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

Pada Desember 2017 lalu, Suparno dan Andre dimintai tolong koleganya, Safrudin, untuk menjualkan motor Honda Supra Fit L 3640 KD hasil curian.

Keduanya lalu menjual sepeda motor bodong itu ke Manan (terdakwa dalam berkas lain), seharga Rp 1,2 juta.

Ketiganya lalu ditangkap polisi.

Baca: Hidup dari Meramal, Roy Kiyoshi Bikin Netizen Ribut Soal Agamanya hingga Potret Cantik Sang Ibu

Dari hasil penjualan tersebut Safrudin memberi upah kepada Suparno dan Andre masing-masing Rp 100 ribu.

Namun sebelum menikmati hasil jerih payahnya, mereka terciduk oleh petugas Kepolisian setempat.

Atas perbuatannya ini mereka diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal penjara selama 4 tahun.

Baca: 7 Artis Indonesia yang Rayakan Hari Raya Waisak, yang Terakhir Punya Acara TV dengan Rating Tinggi

Sebelum jalani persidangan, Suparno mengaku kaki kanannya tersebut karena cacat yang dialaminya sejak lama, sebelum tersandung kasus ini.

“Dulu karena jatuh dari sepeda motor, lalu patah dan nggak bisa dibuat jalan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Baca: Kisah Haru Dokter Sitha Maharani Saat Rawat Korban Bom di Surabaya, dari Anak Kecil Sampai Kakek

Dia yang baru dua kali diadili ini dalam sidang-sidang sebelumnya, selalu dibantu kursi roda untuk menuju ruang sidang.

"Tapi pas tadi tidak ada kursi rodanya, jadi biar cepat saya digendong teman saya, biasanya pakai kursi roda, cuma sekarang ini saja tidak," pungkasnya.

Baca: Bukannya Dipuji, Video Ayu Ting Ting Nyanyikan Selawat Ini Banjir Komentar Pedas, Perhatikan Kakinya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved