Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Sidang Pembacaan Vonis Bos First Travel, Hukuman Penjara Hingga Reaksi Terdakwa

Kasus First Travel memasuki tahap sidang putusan hukuman pada Selasa Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman (tersenyum), Anniesa Hasibuan, dan Kiki 

Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.

Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa.

Selain itu, uang setoran jemaah juga digunakan untuk membeli rumah.

(Beredar Aksi Bela Salah hingga Bikin Gempar, Begini Tanggapan Presiden Suporter Liverpool Indonesia)

(Padahal Lebih Senior, Pilihan Ayu Ting Ting Ditanya Duet Bareng Lucinta Atau Via Vallen Jadi Heboh)

3. Ungkapan Anniesa Hasibuan

Sebelum menjalani sidang, Anniesa mengungkapkan perasaannya.

Dikutip dari Grid.id, mantan designer itu menyatakan kerinduannya pada sang buah hati.

Terutama pada anak keduanya yang baru ia lahirkan sebelum dirinya dan sang suami diciduk polisi.

4. Reaksi Bost Travel mengetahui vonis hukuman

Andika dan Anniesa menyatakan menolak putusan tersebut atau dengan kata lain mengajukan banding.

"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok dikutip dari Tribunnews.com

Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved