Fakta Sidang Pembacaan Vonis Bos First Travel, Hukuman Penjara Hingga Reaksi Terdakwa
Kasus First Travel memasuki tahap sidang putusan hukuman pada Selasa Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.
Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa.
Selain itu, uang setoran jemaah juga digunakan untuk membeli rumah.
(Padahal Lebih Senior, Pilihan Ayu Ting Ting Ditanya Duet Bareng Lucinta Atau Via Vallen Jadi Heboh)
3. Ungkapan Anniesa Hasibuan
Sebelum menjalani sidang, Anniesa mengungkapkan perasaannya.
Dikutip dari Grid.id, mantan designer itu menyatakan kerinduannya pada sang buah hati.
Terutama pada anak keduanya yang baru ia lahirkan sebelum dirinya dan sang suami diciduk polisi.
4. Reaksi Bost Travel mengetahui vonis hukuman
Andika dan Anniesa menyatakan menolak putusan tersebut atau dengan kata lain mengajukan banding.
"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok dikutip dari Tribunnews.com
Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.