Fakta Sidang Pembacaan Vonis Bos First Travel, Hukuman Penjara Hingga Reaksi Terdakwa
Kasus First Travel memasuki tahap sidang putusan hukuman pada Selasa Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Kasus First Travel memasuki tahap sidang putusan hukuman pada Selasa Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Andika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Hasibuan selaku Direktur dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris.
Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah.
Sebelumnya, 63.310 calon jemaah termakan promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta, dan tidak diberangkatkan meski sudah membayar secara penuh.
(Dewi Perssik Bongkar Isi Chat Angga Wijaya, Ada Obrolan ‘Nggak Enak’ Hingga Foto Cewek yang. . .)
(Gerebek Rumah di Wisma Tropodo Sidoarjo, Densus 88 Anti Teror Amankan I0B
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan dari 13 agen tentang dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan oleh induk agen mereka, First Travel, pada 4 Agustus 2017.
Setelah mengantongi cukup bukti, tim Bareskrim mencokok pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku bos biro umrah tersebut di komplek Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat, pada 9 Asgustus 2017.
Beberapa hari kemudian, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.
Ada fakta menarik di sidang pembacaan vonis kepada terdakwa kasus First Travel.
(Dewi Perssik Bongkar Isi Chat Angga Wijaya, Ada Obrolan ‘Nggak Enak’ Hingga Foto Cewek yang. . .)
Dikutip dari beberapa sumber artikel Tribunnews.com, berikut beberapa fakta menariknya.
1. Vonis hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara
Pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan oleh hakim ketua sobandi divonis 20 dan 18 tahun penjara.
Tak hanya tuntutan hukuman penjara, suami istri bos First Travel ini juga harus membayar denda denda Rp 10 Miliar, dan subsider 8 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 selama 20 tahun terhadap terdakwa 2 18 tahun pidana dan denda 10 miliar dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana kurungan 8 bulan," ujar hakim ketua sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018) dikutip dari Tribunnews.com
2. Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara
Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.
Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa.
Selain itu, uang setoran jemaah juga digunakan untuk membeli rumah.
(Padahal Lebih Senior, Pilihan Ayu Ting Ting Ditanya Duet Bareng Lucinta Atau Via Vallen Jadi Heboh)
3. Ungkapan Anniesa Hasibuan
Sebelum menjalani sidang, Anniesa mengungkapkan perasaannya.
Dikutip dari Grid.id, mantan designer itu menyatakan kerinduannya pada sang buah hati.
Terutama pada anak keduanya yang baru ia lahirkan sebelum dirinya dan sang suami diciduk polisi.
4. Reaksi Bost Travel mengetahui vonis hukuman
Andika dan Anniesa menyatakan menolak putusan tersebut atau dengan kata lain mengajukan banding.
"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok dikutip dari Tribunnews.com
Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.
Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
"Saya menolak banding," kata Andika di dalam ruang persidangan dikutip dari Kompas.com
Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut. "Kami pasti akan ajukan banding," sebut Andika.
(Hadiri Acara Syukuran Rumah Baru Karyawannya, Sikap Ashanty kepada Warga Bikin Netizen Kagum)
5. Gerak-gerik Bos First Travel Jelang Vonis Tuntutan
Menjelang sidang vonis tuntutan, Andika tampak tersenyum lebar saat tiba di pengadilan.
Pantauan TribunJakarta.com, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekitar pukul 09.25 WIB, dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Andika yang pertama turun pertama dari mobil tahanan, tampak tersenyum kepada wartawan yang telah menunggunya.
Sedangkan Anniesa dan Kiki tampak tertunduk diam seperti di sidang sebelumnya.
(Gerebek Rumah di Wisma Tropodo Sidoarjo, Densus 88 Anti Teror Amankan IB)
(Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Sidoarjo, Warga: Dia Ketua RT)