Gerak-gerik Bos First Travel Jelang Vonis Tuntutan Penjara 20 Tahun, Andika Tebar Senyum Saat Tiba
Terkait tuntutan 20 tahun penjara yang ditujukan kepadanya dan Anniesa, Andika merasa tuntutan tersebut terlalu lama.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM - Nasib tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, akan ditentukan Rabu (30/5/2018) ini.
Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel.
Putusan atau vonis untuk mereka akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Kasus ini sudah berjalan sejak Agustus 2017 lalu.
Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid berharap, vonis yang dijatuhkan hakim kepada trio bos First Travel dapat maksimal.
Baca: Terkuak, Tulisan Anniesa Hasibuan Ini Disebut Netter Sindiran Buat Dian Pelangi, Pernah Berantem?
"Satu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa mesti maksimal, karena bukti TPPU sudah jelas terbukti dalam persidangan, pidana 20 tahun sudah pas," ujar Luthfi, Selasa (29/5/2018), dikutip dari TribunJakarta.com.
Selanjutnya Luthfi meminta uang para jamaah yang jumlahnya ada 63.310 orang, harus dikembalikan.
"Bagaimanapun caranya dan dari manapun," ucap Luthfi.
Baca: Gaya Berpakaian Anniesa Hasibuan Ini Dibilang Norak Sama Netter: Bukannya Dese Designer High Class
Baca: 6 Fakta Sidang Kasus Penipuan First Travel, Anniesa Hasibuan Menangis Hingga Makian Para Korban
Selain itu Luthfi menilai asset milik trio bos First Travel yang disita JPU dan penyidik belum maksimal.
"Sebab itu perlu diupayakan maksimal oleh JPU sebagai eksekutor negara dan dikembalikan kepara korban, jamaah oleh JPU," ujar Luthfi.
Dirangkum dari beberapa artikel TribunJakarta.com, berikut gerak-gerik bos First Travel jelang sidang vonis:
Baca: Sering Diolok Buruk Rupa, Bak Model, 6 Wanita Ini Tak Malu Tunjukkan Kekurangan yang Ada di Kulitnya
1. Cemas
Resah, gelisah, cemas, dan grogi, dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel jelang majelis hakim membacakan putusan atau vonis untuk mereka.
Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum First Travel, Ferdinand Montororing, saat dihubungi, Selasa (29/5/2018) malam.
Ferdinand mengakui Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan selaku terdakwa sangat cemas terhadap nasib mereka.
Baca: 4 Fakta Siswi Baru Lulus SMP Gantung Diri di Kamar Kosnya, Terkuak Dugaan Penyebab Sementara
Sebab, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar dari pidana penipuan dan pencucian uang.
"Kekhawatirannya dari tuntutannya saja sudah tuntutan yang paling maksimal, 20 tahun dan Rp 10 M. Rp 10 M itu maksimal di pidana pencucian uang," imbuhnya.
Baca: Lucinta Luna Mencari Jodoh, Beberkan 9 Kriteria Pria Idamannya yang Bikin Netizen Takut Dosa
2. Siap
Namun, Ferdinand juga menyebut bahwa kliennya tersebut tetap siap menerima putuskan hukum.
"Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi," ujar Ferdinand.
"Yang pasti kalau berhadapan dengan hukum, sangat bergantung kepada majelis hakim yang objektif. Kalau keresahan yang saya lihat terlihat dari raut mukannya," jelasnya saat menceritakan ulang pertemuannya dengan ketiga terdakwa.
Baca: Hari Ini Dituntut Bayar Denda Rp 5 M, Lucinta Luna Asyik Posting Selfie, Komentar Netizen Tak Biasa!
3. Andika Tebar Senyuman
Pantauan TribunJakarta.com, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekitar pukul 09.25 WIB, dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Andika yang pertama turun pertama dari mobil tahanan, tampak tersenyum kepada wartawan yang telah menunggunya.
Baca: Bekerja untuk Anang Hermansyah dan Ashanty, Pria Ini Sampai Bisa Beli Rumah Mewah 2 Lantai
4. Anniesa dan Kiki Hasibuan tertunduk diam
Sementara raut wajah Anniesa dan Kiki tampak tertunduk diam seperti di sidang sebelumnya.
Andika menyatakan keberatan terhadap kesamaan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada istrinya.
"Ya harusnya dibedakan dong (tuntutannya)," kata Andika kepada wartawan, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Baca: Potret Ayah Dua Lipa, Dukagjin Lipa, yang Tak Kalah Ganteng dari Aktor Hollywood, Sayang Keluarga!
Terkait tuntutan 20 tahun penjara yang ditujukan kepadanya dan Anniesa, Andika juga merasa tuntutan tersebut terlalu lama.
"Kelewatan," lanjut Andika.
Baca: 7 Artis Indonesia yang Rayakan Hari Raya Waisak, yang Terakhir Punya Acara TV dengan Rating Tinggi
Tidak hanya merasa keberatan, Andika akan menempuh langkah hukum bila vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU.
"Ya masih ada upaya hukum lainnya," ujar Andika.
Sebagai informasi, Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan Kiki yang pada pleidoinya meminta diberi kesempatan untuk menafkahi keluarganya, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.
Baca: Sebut Ayu Ting Ting Dekat Sama Duda, Roy Kiyoshi Kuak Wanita Lain yang Cinta Raffi Ahmad Tanpa Batas