Tak Takut & Sebut Hukuman Zalim, Pembelaan Aman Abdurrahman dari Vonis Mati Ditolak, Ini Alasannya!
Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Agustina Widyastuti
Kompas.com
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
"Mau vonis seumur hidup silahkan, atau kalian vonis mati silahkan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya.
Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan dunia.
Dia yakin bahwa dirinya sedang dizalimi oleh para penguasa di Indonesia.
"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akhirat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT di dunia dan akhirat," tegas Aman.
Demi Olah TKP, Sejumlah Barang Tak Boleh Dikeluarkan dari Rumah Kos yang Terbakar di Kebalen Kulon
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram:
Halaman 3 dari 3