Tak Takut & Sebut Hukuman Zalim, Pembelaan Aman Abdurrahman dari Vonis Mati Ditolak, Ini Alasannya!
Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM - Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan Jaksa Anita saat sidang replik di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.
Gerak-gerik Bos First Travel Jelang Vonis Tuntutan Penjara 20 Tahun, Andika Tebar Senyum Saat Tiba
Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa Aman Abdurrahmman telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Oleh karena itu, JPU tetap kepada tuntutan awalnya, yakni meminta majelis hakim memberikan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman.
"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Isu Bom di Pesawat Lion Air, Penumpang Panik! Netizen Sebut Pramugari Salah Dengar, Lihat Sosoknya
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat lalu, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.
Dia dinilai bertanggung jawab atas serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Potret Ayah Dua Lipa, Dukagjin Lipa, yang Tak Kalah Ganteng dari Aktor Hollywood, Sayang Keluarga!
Dalam tuntutannya, jaksa merinci ada lima teror yang digerakkan Aman, yakni:
1. Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
2. Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016.
3. Aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.
4. Penyerangan Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017.
5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.
Remaja 16 Tahun yang Tewas Gantung Diri di Kota Blitar Tinggalkan Surat Wasiat
Seperti diketahui, di sidang pekan lalu, Jumat (25/5/2018), Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menilai, tuntutan hukuman mati dari JPU terhadap Aman tidak sesuai dengan keterlibatan klien mereka itu dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman mati yang kami anggap tidak sesuai dengan keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya," kata kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Bekerja untuk Anang Hermansyah dan Ashanty, Pria Ini Sampai Bisa Beli Rumah Mewah 2 Lantai
"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin.
Menurut Asrudin, Aman tidak terlibat dalam serangkaian teror bom.
Aman juga tidak menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.
Asrudin menyebut Aman hanya menyuruh orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah.
Ia pun lalu meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ini Cara Unik Wali Kota Surabaya Risma Pulihkan Ekonomi Agar Normal Kembali
Pembelaan Aman Abdurrahman
Dalam nota pembelaannya, Aman Abdurrahman menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya sesuai tuntutan jaksa.
Aman justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
Aman mengaku tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim.
Diam-diam Nikita Mirzani Sembunyikan 5 Fakta Pernikahannya dengan Dipo Latief, Ada Rasa Penyesalan
"Mau vonis seumur hidup silahkan, atau kalian vonis mati silahkan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya.
Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan dunia.
Dia yakin bahwa dirinya sedang dizalimi oleh para penguasa di Indonesia.
"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akhirat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT di dunia dan akhirat," tegas Aman.
Demi Olah TKP, Sejumlah Barang Tak Boleh Dikeluarkan dari Rumah Kos yang Terbakar di Kebalen Kulon
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: